Kemenag dan Dukcapil Banggai Integrasikan Data Layanan Nikah melalui Aplikasi SIMANTAP
Ket: Kepala KUA Luwuk Selatan Usman Jayadi, S.Fil.I.,MH saat Memaparkan dan memperkenalkan fitur-fitur SIMANTAP bagi pengguna akun Dukcapil
Banggai (Kemenag Sulteng). Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital terus dilakukan di Kabupaten Banggai. Salah satunya melalui integrasi data antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai yang diformulasikan ke dalam aplikasi SIMANTAP (Sistem Manajemen Tata Persuratan).
Integrasi tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai. Pertemuan ini menjadi salah satu tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Kemenag Banggai dan Disdukcapil Banggai dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Banggai Hasanudin Baadi, Kabid PIAK Abdullah, Kabid Pendaftaran Penduduk Indayani, Kasi Inovasi Noldy dan Kepala KUA Luwuk Selatan sekaligus Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banggai, Usman Jayadi.
Dalam kesempatan tersebut, Usman memperkenalkan sekaligus memaparkan aplikasi SIMANTAP beserta sejumlah fitur yang dikembangkan untuk mendukung integrasi layanan KUA dengan Disdukcapil.
Menurutnya, SIMANTAP dirancang sebagai salah satu bentuk inovasi pelayanan nikah di KUA yang memungkinkan data dan dokumen kependudukan terhubung secara langsung dengan Disdukcapil. Dengan sistem tersebut, pasangan calon pengantin tidak hanya menerima buku nikah yang diterbitkan KUA, tetapi juga dapat menerima dokumen kependudukan sebagai produk layanan Disdukcapil.
“Harapannya, pada hari pelaksanaan pernikahan, masing-masing calon pengantin sudah dapat menerima seluruh dokumen yang menjadi hak mereka. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, akurat dan tidak lagi membuat masyarakat harus berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen setelah menikah,” jelas Usman dalam pemaparannya.
Lebih jauh, integrasi tersebut diharapkan mampu melahirkan gudang data perkawinan masyarakat Kabupaten Banggai yang lebih akurat. Data tersebut nantinya dapat memberikan gambaran mengenai jumlah masyarakat yang telah menikah dan tercatat secara resmi, sekaligus menjadi dasar untuk mengetahui perkawinan yang belum tercatat.
“Yang paling penting, kita memiliki gudang data terkait masyarakat Kabupaten Banggai, berapa yang sudah menikah dan tercatat serta berapa yang menikah tetapi belum tercatat. Data ini sangat penting sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan,” ungkapnya.
Tidak hanya menghubungkan KUA dengan Disdukcapil, SIMANTAP juga dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung lainnya. Salah satunya adalah fitur Model N yang dapat diakses oleh pemerintah desa dan kelurahan. Fitur ini diharapkan mampu membangun integrasi data mulai dari tingkat desa/kelurahan, KUA, Disdukcapil hingga pusat, sehingga proses administrasi dan pertukaran data dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.
Dengan hadirnya sistem tersebut, pelayanan administrasi perkawinan tidak lagi berjalan secara terpisah antarinstansi, tetapi menjadi sebuah ekosistem pelayanan digital yang saling terhubung.
Sekdis Dukcapil Kabupaten Banggai, Hasanudin Baadi menyambut positif gagasan integrasi tersebut. Ia menilai SIMANTAP merupakan sebuah inovasi yang memiliki nilai strategis karena menjadi penghubung antara Kemenag melalui KUA dengan Disdukcapil dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan inovasi yang saat ini menjadi satu-satunya sistem di Kabupaten Banggai yang menghubungkan layanan Kemenag/KUA dengan Disdukcapil secara terintegrasi.
“Kami bersyukur dengan adanya inovasi ini dan hendak menjadikannya sebagai salah satu inovasi yang luar biasa. Harapan kami ke depan tidak ada lagi layanan yang tertunda,” ujarnya.
Ia juga berharap agar aplikasi SIMANTAP segera disosialisasikan dan diterapkan pada seluruh KUA yang tersebar di Kabupaten Banggai. Bahkan, menurutnya, inovasi tersebut memiliki peluang untuk dikembangkan lebih luas dan tidak menutup kemungkinan dapat diadopsi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Integrasi Kemenag dan Disdukcapil melalui SIMANTAP menjadi langkah penting dalam membangun pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, akurat, transparan, dan berbasis digital. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem ini juga diharapkan mampu menghadirkan data perkawinan yang lebih valid sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi kependudukan di Kabupaten Banggai.
Ke depan, implementasi SIMANTAP di seluruh KUA di Kabupaten Banggai diharapkan menjadi model pelayanan terpadu yang mampu memangkas proses birokrasi, mengurangi layanan yang tertunda, serta memastikan masyarakat memperoleh hak-hak administrasinya secara lengkap tepat pada waktunya.
Penulis: Usman Jayadi
.jpeg)
