Logo
Abdul Muin Kontributor
5 September 2025 0:39:16 95

Perkuat Mutu Pendidikan Kemenag Donggala Teken MoU dengan BAN-PDM Sulteng

Ket: Kakankemenag Donggala, Melakukan Penandatanganan MoU dengan BAN-PDM Sulteng


Donggala ( Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Dr.H. Haerolah Muh. Arief, S.Ag, M.HI,  melakukan penanda tanganan Memorandum Of Understending (MoU) dengan Ketua Badan Akreditasi Nasioanal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar  dan Pendidikan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Gazali Lembah, M.Pd, Tentang Peningkatan Mutu  Pendidikan dan Optimalisasi  Akreditasi  Satuan Pendidikan Anak Usia  Dini, Pendidikan Iftidaiyah, Pendidikan Tsanawiyah dan Pendidikan Aliyah, di ruang kerja Kakankemenag, selasa (2/9-2025)

Menurut Kakankemenag, Pihak pertama dan pihak kedua, selanjutnya secara bersama-sama  melakukan kerja sama dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing  dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut; pancasila dan UUD 45 yang melandasi semangat untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan agar berkembng potensi peserta didik sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak, sehat dan berilmu.

Berdasarkan  keinginan bersama untuk saling memperkuat institusi masing-masing dalam  melaksanakan hubungan kerja sama  yang saling menguntungkan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan  Raudthul Atfal (RA), Madrasah Iftidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Madrasah Aliyah (MA) dan Pendiddikan Kesetaraan Pondok Pesantren (PKPPS) di Kabupaten Donggala.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat  (2 )  Nota Kesepakatan ini,  Para Pihak sepakat  untuk melaksanakan  kegiatan-kegiatan di pendidikan  Raudthul Atfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah  Tsanawiyah,  dan Madrasah liyah  dan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren (PKPPS) menyankut akreditasi  dengan rincian sebagai berikut : melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam mengisi dan memutakhirkan  data pada EMIS.

Melaksanakan sosialisasi  perangkat akreditasi, melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan yang akreditasinya berakhir, melakukan tindak  lanjut hasil akreditasi dalam bentuk pengambilan kebijakan yang berkaitan langsung dengan peningkatan mutu satuan pendidikan, kegiatan lainnya yang berhubungan dengan peningkatan mutu  satuan pendidikan menyakut peningkatan iklim lingkungan belajar, kepemimpinan Kepala Sekolah, peran pendidikan dan proses pembelajaran.

Nota kesepakatan ini berlaku selama 4 tahun terhitung sejak tanggal ditanda tangani oleh para pihak dan dapat diubah atau hentikan setiap waktu atas persetujuan para pihak, dan Nota kesepakatan ini dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak, dalam hal salah satu pihak  akan mengubah, menghentikan atau memperpanjang nota kesepakatan ini, salah pihak wajib memberitahukan  secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3  (tiga)  bulan sebelum diadakan perubahan penghentian atau perpanjangan.

Kemudian pembayaran akibat pelaksanaan kegiatan ditanggung oleh BAN PDM Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai yang tertera pada RAAKL, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, yang menganggarkan kegiatan seperti yang tertera pada ketentuan pasal 2 dan tenaga pendamping untuk kegiatan berasal dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini, pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, tutupnya.

Kegiatan ini, disaksikan oleh Kasubbag TU, Sarina Unok, S.Ag, MM, juga sebagai Plt. Kasi Pendis, Ketua Pokjawas Madrasah Kemenag Donggala,   Muh. Veldi Tohopi, S.Pd, MM, dan Pengawas Madrasah, Sita Wati, S.Ag, M.Pd.

Tags: Rapat


HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
5
📅 Total Hari Ini 0
🗓️ Total Bulan Ini 1,598
🌍 Total Keseluruhan 147,620

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex