
Perkuat Mutu Pendidikan Kemenag Donggala Teken MoU dengan BAN-PDM Sulteng

Ket: Kakankemenag Donggala, Melakukan Penandatanganan MoU dengan BAN-PDM Sulteng
Donggala ( Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Dr.H. Haerolah Muh. Arief, S.Ag, M.HI, melakukan penanda tanganan Memorandum Of Understending (MoU) dengan Ketua Badan Akreditasi Nasioanal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Gazali Lembah, M.Pd, Tentang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Optimalisasi Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Iftidaiyah, Pendidikan Tsanawiyah dan Pendidikan Aliyah, di ruang kerja Kakankemenag, selasa (2/9-2025)

Menurut Kakankemenag, Pihak pertama dan pihak kedua, selanjutnya secara bersama-sama melakukan kerja sama dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut; pancasila dan UUD 45 yang melandasi semangat untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan agar berkembng potensi peserta didik sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak, sehat dan berilmu.
Berdasarkan keinginan bersama untuk saling memperkuat institusi masing-masing dalam melaksanakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Raudthul Atfal (RA), Madrasah Iftidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Madrasah Aliyah (MA) dan Pendiddikan Kesetaraan Pondok Pesantren (PKPPS) di Kabupaten Donggala.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2 ) Nota Kesepakatan ini, Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di pendidikan Raudthul Atfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah liyah dan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren (PKPPS) menyankut akreditasi dengan rincian sebagai berikut : melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam mengisi dan memutakhirkan data pada EMIS.

Melaksanakan sosialisasi perangkat akreditasi, melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan yang akreditasinya berakhir, melakukan tindak lanjut hasil akreditasi dalam bentuk pengambilan kebijakan yang berkaitan langsung dengan peningkatan mutu satuan pendidikan, kegiatan lainnya yang berhubungan dengan peningkatan mutu satuan pendidikan menyakut peningkatan iklim lingkungan belajar, kepemimpinan Kepala Sekolah, peran pendidikan dan proses pembelajaran.
Nota kesepakatan ini berlaku selama 4 tahun terhitung sejak tanggal ditanda tangani oleh para pihak dan dapat diubah atau hentikan setiap waktu atas persetujuan para pihak, dan Nota kesepakatan ini dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak, dalam hal salah satu pihak akan mengubah, menghentikan atau memperpanjang nota kesepakatan ini, salah pihak wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diadakan perubahan penghentian atau perpanjangan.
Kemudian pembayaran akibat pelaksanaan kegiatan ditanggung oleh BAN PDM Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai yang tertera pada RAAKL, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, yang menganggarkan kegiatan seperti yang tertera pada ketentuan pasal 2 dan tenaga pendamping untuk kegiatan berasal dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini, pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, tutupnya.

Kegiatan ini, disaksikan oleh Kasubbag TU, Sarina Unok, S.Ag, MM, juga sebagai Plt. Kasi Pendis, Ketua Pokjawas Madrasah Kemenag Donggala, Muh. Veldi Tohopi, S.Pd, MM, dan Pengawas Madrasah, Sita Wati, S.Ag, M.Pd.
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.