Kantor Kemenag Donggala Raih Piagam Penghargaan LPJ Bendahara Terbaik Ketiga
Donggala(Kemenag Sulteng), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, mendapat Piagam Penghargan atas Pencapaian Terbaik Ketiga, Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran secara Tepat dan Cepat Periode November 2022, kategori Pagu Kecil (Rp 10 M) Tingkat Satker Lingkup KPPN Palu.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, mengatakan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tanggal 5 November 2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara, diruang kerjanya, Jumat (23/12-2022)
Ia juga menyampaikan bahwa pasal 42 ayat 1 pada peraturan tersebut, disampaikan bahwa satuan kerja wajib menyampaikan LPJ bendahara setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir, jelasnya.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh KPPN Palu, terdapat tiga satuan kinerja yang telah melakukan upload Arsip Data Komputer (ADK) LPJ bendahara pengeluaran secara tepat dan cepat pada periode LPJ bulan November tahun 2022 untuk masing –masing kategori pagu ( pagu besar, pagu sedang dan pagu kecil ) serta untuk kategori LPJ bendahara penerimaan, terangnya.
Selain itu, KPPN Palu memberikan apresiasi setinggi- tingginya bagi satuan kinerja yang lelah melakukan upload Arsip Data Komputer LPJ secara tepat dan valid pada periode November 2022 ini, dan kami berharap bahwa hal yang baik ini dapat dipertahankan untuk kedepannya.
"Diharapkan seluruh satuan kinerja untuk semakin meningkatkan ketepatan dan kecepatan menyampaikan Arspi Data Komputer Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebagai wujud akuntabilitas dalam pengelolaan ABPN," tuturnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama