Zakat Fitrah Banggai Laut 1447 H Resmi Ditetapkan
Ket: Kakankemenag bersama MUI, Baznas dan Dinas Koperindag
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) -Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Dinas Koperindag Banggai Laut melaksanakan kunjungan ke Pasar Banggai serta sejumlah toko sembako, Sabtu (21/02/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk melakukan survei harga kebutuhan pokok masyarakat, khususnya beras, dalam rangka menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Banggai Laut.
Tim melakukan pengecekan langsung harga beras di beberapa lapak pedagang pasar dan toko sembako guna memperoleh data riil di lapangan. Survei ini menjadi dasar penting dalam menentukan nominal zakat fitrah agar sesuai dengan kondisi harga pasar terkini dan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memenuhi ketentuan syariat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah harus melalui mekanisme yang cermat dan berdasarkan hasil pemantauan harga bahan pokok.
“Penentuan besaran zakat fitrah tidak dilakukan secara sembarangan. Kami turun langsung ke pasar bersama MUI, BAZNAS dan Dinas Koperindag untuk memastikan harga beras yang menjadi acuan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini penting agar keputusan yang diambil adil dan dapat diterima seluruh masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survei, disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah untuk tahun ini adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Apabila diuangkan, nilainya ditetapkan sebesar Rp.42.000 per jiwa. Sementara itu, untuk infaq Ramadan ditetapkan sebesar Rp20.000 per Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki harta dan telah mencukupi nisab dapat mengeluarkan zakat maal 2,5 % dari hartanya
Riatman mengimbau masyarakat Banggai Laut agar menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah serta UPZ di masjid-masjid di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar pengelolaan dan pendistribusian zakat dapat berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Ia juga menambahkan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat penting dalam memperkuat kepedulian dan solidaritas antar warga.
“Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga sarana untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Melalui zakat, kita diajarkan untuk saling berbagi dan memastikan saudara-saudara kita yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan di hari raya,” tambahnya.
“ Saya berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri, sehingga pendistribusiannya kepada para mustahik dapat dilakukan lebih awal”, pungkasnya. (MH)
