Mesjid Agung At-taqwa Banggai Laut Ikut Lomba Penilaian Mesjid Percontohan
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) – Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam no 488 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan penilaian lomba mesjid percontohan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin saat mengawali sambutannya pada kegiatan penilaian lomba mesjid percontohan dan Ramah dimesjid Agung At-taqwa, Kamis (8/8/2024).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah selaku tim penilai yang telah memberikan kepercayaan Mesjid Agung At-taqwa untuk mengikuti lomba mesjid percontohan mewakili Kabupaten Banggai Laut". ungkapnya
Ia juga mengucapkan terima kasih pada Seksi Haji dan Bimas Islam bersama pengurus mesjid Agung At-taqwa yang telah mempersiapkan seluruh persyaratan yang menjadi penilaian lomba masjid percontohan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Kakankemenag, sedikit menjelaskan perihal profile mesjid agung at-taqwa yang sebelumnya bernama mesjid besar at-taqwa. Mesjid ini merupakan kebanggaan masyarakat banggai laut dengan tipologi kecamatan, berkat dukungan Bupati Banggai Laut dan masyarakat dilakukan perubahan status dari mesjid besar at-taqwa menjadi mesjid agung at-taqwa.
Sementara itu, Kabid Penmad Junaidin, mengatakan penilaian mesjid percontohan merupakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI.
“Kami hari ini melaksanakan tugas dari provinsi untuk melakukan penilaian mesjid yang telah direkomendasikan dari masing-masing daerah dalam hal ini Kementerian Agama untuk mewakili Kabupatennya di Tingkat provinsi”. ungkapnya
“Mesjid percontohan dan ramah ini harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Pemerintah Daerah agar mesjid yang diberikan rekomendasi dapat menjadi unggulan sehingga siap untuk mengikuti event sebagai masjid percontohan”. sambungnya
Kita ketahui bersama masjid merupakan tempat yang sangat urgent bagi kita sebagai umat islam, secara historis dimasa Rasulullah mesjid digunakan tidak hanya sebagai tempat ibadah saja tetapi mesjid juga dipakai untuk kegiatan yang lain dengan semangat meningkatkan syiar islam.
Menurut Junaidin, Kegiatan ini bukan sekedar lomba untuk meraih prestasi tetapi bagaimana melalui lomba ini menjadikan semangat bersama untuk benar-benar mengelolah mesjid dengan baik dan professional.
“Penilaian lomba ini terdiri dari tiga kriteria yaitu Pertama. Idorah disini dimaksudkan aktivitas proses administrasi, tata persuratan yang berlangsung di Mesjid, Kedua. Imaroh artinya Tingkat kelangsungan kemakmuran mesjid terkait dengan pelaksanaan ibadah dimaksudkan tidak hanya Jemaah sholat jumatnya yang menjadi penilaian tetapi termasuk didalamnya sholat lima waktu, selanjutnya ketiga. Riayah yaitu pemeliharaan mesjid”. tandasnya
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024