Rampungkan PMBM, MAN 2 Kota Palu Dipastikan Patuhi Juknis Kemenag Berdasarkan Pantauan Ombudsman
Ket: Tim Perwakilan Ombudsman bersama Kepala Madrasah, KaUr TU dan Panitia PMBM
Palu - Palu - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pertemuan bersama Kepala Madrasah dan Panitia Pelaksana Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) serta KaUr TU dan para Wakamad di MAN 2 Kota Palu pada Rabu, 1 Juli 2026. Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah pembuka kunjungan kerja dalam rangka mengawal dan mengevaluasi fase akhir dari seluruh alur pelaksanaan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan transparan serta patuh terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Agama.
Melalui koordinasi tatap muka tersebut, tim Ombudsman melakukan klarifikasi data secara langsung guna memastikan implementasi regulasi di lapangan benar-benar bersih dari celah maladministrasi ataupun komersialisasi pendidikan.
Dalam pertemuan ini, Kepala MAN 2 Kota Palu memaparkan bahwa seluruh tahapan—mulai dari sosialisasi, pendaftaran berbasis digital, seleksi berkas, hingga penentuan kelulusan—telah dijalankan dengan berpijak penuh pada regulasi baku yang ditetapkan oleh Kementerian Agam
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Ombudsman dalam forum bersama Kepala MAN 2 Kota Palu dan panitia tersebut adalah komitmen menjaga pelaksanaan PMBM bebas dari pungutan liar (pungli). Tim Ombudsman memverifikasi berkas administratif guna memastikan proses daftar ulang tidak dimanfaatkan untuk membebankan biaya terselubung kepada orang tua murid.
"Fokus utama kami dalam pengawasan ini adalah mengawal juknis secara kaku. Kami mengapresiasi komitmen dari Kepala MAN 2 Kota Palu dan jajaran panitia yang menerapkan prinsip zero cost pada proses seleksi. Pengelolaan keuangan komite juga dipastikan harus bersifat akuntabel, sukarela, serta sama sekali tidak boleh menjadi syarat penentu kelulusan atau daftar ulang siswa," tegas perwakilan Ombudsman Sulteng.
Sesuai amanat juknis terkait penyelesaian sengketa, MAN 2 Kota Palu dinilai responsif karena menyediakan kanal pengaduan internal yang aktif sepanjang alur PMBM berlangsung. Hal ini membuat setiap pertanyaan maupun keberatan dari orang tua wali murid mengenai sistem seleksi ataupun biaya seragam/peralatan madrasah dapat diselesaikan secara prosedural, terbuka, dan cepat.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh pasca-selesainya alur PMBM, MAN 2 Kota Palu dinyatakan sukses menjalankan seluruh tahapan dengan tertib, transparan, dan patuh pada regulasi keuangan yang berlaku