Kota Palu Bersiap Menjadi Kota Wakaf Percontohan
Ket: Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyerahkan secara simbolis dokumen sertifikat tanah wakaf kepada Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Palu, Burhan Munawir, di Kantor BPN Kota Palu, Kamis (23/4/2026). Penyerahan ini menandai langkah konkret kolaborasi lintas sektoral dalam percepatan legalitas aset keagamaan guna mewujudkan Palu sebagai role model kota wakaf di Sulawesi Tengah.
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepastian hukum atas aset keagamaan di Kota Palu kini semakin kuat berkat langkah nyata dari pemerintah dan pemangku kepentingan. Pada Kamis (23/4/2026), bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyerahkan langsung sertifikat tanah wakaf kepada Kantor Kementerian Agama Kota Palu yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Burhan Munawir. Momentum penyerahan ini dirangkaikan dengan kunjungan kerja Komisi II DPR RI, yang menyoroti pentingnya pengamanan dan legalitas aset umat di wilayah daerah.
Legalisasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi strategis untuk menjamin ketenangan masyarakat dalam beribadah dan mengelola fasilitas sosial. Burhan Munawir menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPN atas percepatan penerbitan dokumen negara tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Agama dan BPN membawa dampak langsung yang positif bagi warga. Sebagai catatan pencapaian bulan ini, Kemenag Kota Palu telah menerima tiga sertifikat aset wakaf, yang mencakup:
- Masjid Al Munawarah di wilayah Palu Timur.
- Masjid Yayasan Cahaya Sunnah di wilayah Mantikulore.
- Masjid Yayasan Al Barokah di wilayah Ulujadi.
Upaya pengamanan aset ini dipastikan terus berlanjut secara agresif. Kemenag mencatat masih ada 17 titik tanah wakaf di Kota Palu yang saat ini sedang dalam proses pemberkasan di BPN, dan diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat.
Melihat progres perizinan yang berjalan lancar, Burhan menaruh optimisme tinggi terhadap masa depan tata kelola aset keagamaan di daerahnya.
"Kami berharap dengan banyaknya tanah wakaf di Kota Palu yang bisa kami sertifikatkan, bisa membuat Kota Palu menjadi kota wakaf. Saya yakin dengan sinergitas antara Kementerian Agama, Pemerintah Kota, dan BPN, Kota Palu bisa ditunjuk dan menjadi role model kota wakaf di Sulawesi Tengah," tegas Burhan.
Kehadiran perwakilan legislatif pusat dalam serah terima sertifikat ini menggarisbawahi komitmen penuh negara terhadap perlindungan aset komunitas. Melalui kerja tangkas dan kolaborasi institusi yang terukur, visi untuk menjadikan Kota Palu sebagai percontohan kota wakaf nasional kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah realitas yang tengah dibangun bersama.