
Pererat Tali Silaturahmi, DWP Kemenag Touna Gelar Halal Bi Halal

Ket: Kakankemenag Touna memberikan sambutan kegiatan halal bi halal DWP dan keluarga besar Kemenag Touna
Ampana (Kemenag Sulteng),- Darma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una una mengadakan acara halal bi halal bersama keluarga besar Kementerian Agama Kab. Tojo Una una yang diselenggarakan di kediaman Kepala Kankemenag Touna. (27/04/2024)
Acara ini diisi ceramah agama oleh Udztas Muh.Hamdi yang juga merupakan penyuluh PNS pada KUA Ampana Kota. Dalam ceramahnya, mengajak para hadirin untuk memaknai pentingnya saling memaafkan didalam kehidupan kita terutama dilingkungan tempat kerja serta menjelaskan juga pentingnya menjaga silaturahmi agar terhindar dari berbagai penyakit.
Sementara itu, Kakankemenag Touna H. Syahruddin dalam sambutannya mengucapkan terimah kasih kepada para hadirin sudah berkenan hadir serta mengucapkan Minal Aidin Walfaidzin mohon maaf lahir dan bathin.
“Kegiatan seperti ini bisa memupuk silaturahmi dengan penuh keceriaan, kebersamaan diantara kita sehingga bisa meningkatkan produktifitas bekerja tanpa adanya saling singgung menyinggung dan saling menyalahkan” Tutur Kakankemenag
Diakhir sambutannya H. Syahruddin berharap semoga kegiatan seperti ini dapat di tingkatkan dimasa masa mendatang.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus DWPKemenag Touna, Kakankemenag Touna, Kasubag TU, karyawan dan karyawati Kemenag Touna, Kepala KUA dan Kepala Madrasah.
Saling maaf bermaafan dan santap bersama mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan ini.




Penulis : Humas Kemenag Touna
Foto : Firman
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029