Sambut WHO 2026, Kemenag Banggai Matangkan Langkah Percepatan Sertifikasi Halal
Ket: Kakan Kemenag Banggai bersama BPJPH, Kasi Bimas Islam (diwakili oleh Penata Kelola JPH), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Peternakan serta Kepala Loka POM Banggai
Banggai (Kemenag Sulteng). Komitmen menghadirkan produk halal yang aman dan terpercaya bagi masyarakat terus diperkuat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd bersama BPJPH, Kasi Bimas Islam (diwakili oleh Penata Kelola JPH), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Peternakan serta Kepala Loka POM Banggai menggelar rapat persiapan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Kemenag Banggai, Kamis (21/5/2026).
Dalam arahannya, Kakan Kemenag Banggai menegaskan bahwa potensi UMKM sektor makanan dan minuman di Kabupaten Banggai sangat besar sehingga perlu mendapat pendampingan serius agar mampu memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan industri dan pelayanan publik saat ini.
.jpeg)
“UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman di Kabupaten Banggai ini sangat banyak. Karena itu kita harus hadir memberikan solusi dan pendampingan agar mereka siap memenuhi ketentuan produk halal,” Ujarnya.
Ia mengungkapkan, dukungan terhadap program halal juga datang dari sejumlah perusahaan besar yang siap berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan maupun bimbingan teknis bagi pelaku usaha. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi langkah strategis untuk mempercepat capaian program wajib halal di daerah.
“Saat saya melakukan dialog dengan pihak LNG dan mereka menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi kegiatan pertemuan maupun Bimtek yang melibatkan pelaku UMKM. Ini peluang yang baik dan harus kita manfaatkan bersama,” ungkapnya.
Beliau juga menyoroti pentingnya penerapan label halal pada sektor perhotelan dan restoran yang hingga kini dinilai masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, keberadaan label halal bukan sekadar formalitas, namun menjadi bentuk jaminan pelayanan dan kepercayaan bagi masyarakat.
“Saya melihat masih ada hotel maupun restoran yang belum menggunakan label halal, padahal ini sesuatu yang penting. Apalagi Kementerian Agama sebagai leading sector tentu memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mendorong penguatan ekosistem halal,” tegasnya.
Beliau berharap kegiatan sosialisasi nantinya dapat dikemas lebih efektif, termasuk dengan membuka layanan pendaftaran langsung di lokasi kegiatan sehingga memudahkan peserta dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Disisi lain Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH Kabupaten Banggai sekaligus PIC pelaksana kegiatan, Muh. Ramli, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 merupakan gerakan nasional berupa sosialisasi, edukasi, serta bimbingan teknis lapangan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
.jpeg)
“WHO 2026 bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikat halal produknya, sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya produk halal,” jelas Ramli.
Ia menuturkan, kewajiban sertifikasi halal menjadi langkah strategis dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan kepastian produk bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM di daerah.
Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor, forum rapat juga menyepakati pembentukan Tim Kerja Halal Banggai yang akan berperan mengawal percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Banggai.
Tim tersebut nantinya diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara Kementerian Agama, BPJPH, pemerintah daerah, pelaku usaha, pendamping halal serta stakeholder lainnya dalam memperluas edukasi dan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, Kemenag Banggai optimistis target percepatan sertifikasi halal di Kabupaten Banggai dapat tercapai sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem halal yang semakin kuat dan berdaya saing di daerah.
