INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Kategori PPID
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
1.
Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala
1.2.
Sejarah
1.3.
Visi Misi
1.4.
Struktur Organisasi
1.4.1.
Tahun 2025
1.4.2.
Tahun 2026
1.5.
Tugas dan Fungsi
2.
Rencana Strategis (Renstra)
3.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
4.
Laporan Kinerja Anggaran (SIPKA)
6.
Laporan Keuangan Tahun 2024
6.2.
Neraca
6.3.
Laporan Operasional
7.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
7.5.
Penyelenggara Hindu
8.
Petunjuk Teknis (Juknis)
9.
SK Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
9.1.
Tahun 2025
9.2.
Tahun 2026
10.
Laporan Informasi Publik
10.1.
Tahun 2025