| TUGAS DAN FUNGSI PPID |
Tugas utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah mengelola, menyediakan, mengamankan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai UU KIP, menyusun SOP keterbukaan informasi, menetapkan Daftar Informasi Publik demi memastikan hak publik atas informasi terpenuhi. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan layanan informasi, koordinasi pengumpulan dan penyimpanan informasi, verifikasi dokumen, penetapan informasi yang dikecualikan (setelah uji konsekuensi), serta penyusunan laporan tahunan pelayanan informasi publik. Secara umum, PPID bertindak sebagai jembatan antara Badan Publik dengan masyarakat untuk menjamin hak publik atas informasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Kemenag berperan sebagai ujung tombak keterbukaan informasi, memastikan masyarakat dapat mengakses data dan dokumen yang relevan. 1. Tugas PPID
2. Fungsi PPID
|
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Profil