Sampaikan permohonan informasi publik secara online sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berkas identitas Anda dienkripsi dan dijamin kerahasiaannya.
Identitas resmi pemohon perorangan, kelompok, atau badan hukum
Rincian materi informasi publik dan tujuan penggunaannya
KTP untuk pemohon perorangan, atau Akta/SK Kemenkumham untuk badan hukum
Format yang didukung: JPG, JPEG, PNG, atau PDF (Ukuran Maksimal 2 MB)