
Kasi PHU Layanan Pengurusan Paspor Calon Jamaah Haji

Ket: Kasi PHU saat memberikan keterangan pembuatan paspor
Luwuk (Kemenag Banggai),- Calon Jamaah Haji Kabupaten Banggai di hari pertama rabu 12 Pebruari 2019 sebanyak 30 jamaah akan dilayani, secara bergulir pengurusan paspor di kantor imigrasi luwuk. Pengurusan paspor haji di dampingi langsung kepala seksi penyelenggara haji dan umrah(PHU) H. Asri Abasa. Dalam keterangannya ini dilaksanakan selama lima hari, keseluruhannya 154 jamaah yang akan di proses hingga hari jumat 21 Pebruari 2019, yang sebelumnya segala persyaratan sudah di penuhi oleh jamaah di kantor kementerian agama kabupaten Banggai bagian PHU.
adapun persyaratan jamaah haji: Foto copy KTP masih berlaku, Foto copy kartu keluarga, Foto copy akte kelahiran/Ijazah. memuat data tentang: nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua, Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah). Dengan segala persyaratan yang telah terpenuhi, PHU atas nama kemenag kab. Banggai bersurat agar diberikan waktu, kantor imigrasi akan mengeluarkan persetujuan beserta penentuan waktunya.
H. Asri Abasa memaparkan bahwa prosedur pembuatan paspor jamaah haji sangatlah mudah tidak di butuhkan waktu lama. Awalnya, berkas data jamaah di serahkan kepada petugas imigrasi sebanyak 30 orang sesuai jadwal per harinya, secara bergulir pada jam pelayanan di hari berikutnya, selanjutnya jamaah dipanggil satu-persatu dan melakukan proses wawancara dan perekaman sidik jari serta foto. Jika di hitung butuh waktu sekitar 7 hingga 10 menit, tuturnya.
Penulis: ( Humas Banggai : Abduh )
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H