
Kakanwil : Menjadi Pengawas PAI Harus Ikuti Seleksi Calon Jabatan Fungsional Pengawas

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng membuka dan memberi sambutan pada kegiatan Seleksi Calon Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2020 di Kanwil Kemenag Sulteng, Jumat, 19/6.
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil membuka kegiatan Seleksi Calon Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Jumat, 19/06/2020.
Kakanwil dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan kegiatan ini didapatkan Pengawas PAI yang memiliki kompetensi dalam menduduki jabatannya. Menjadi pengawas tidaklah mudah karena pengawas adalah gurunya para guru, menjadi pendidik para guru. Sehingga pemerintah mengatur tahapan dalam menduduki jabatan fungsional berdasarkan Permenpan RB nomor 21 Tahun 2010 bahwa Calon Pengawas harus lulus seleksi, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Agama dan Surat Edaran Dirjen.
"Salah satu tugas pokok pengawas adalah mengsupervisi baik klinis maupun akademik" Kata Rusman Langke
"Syarat menjadi pengawas minimal menjadi guru selama 8 tahun, ikut Diklat kemudian diangkat menjadi pengawas" Lanjutnya
Rusman mengharapkan agar pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan tidak menumpuk di wilayah Palu, Sigi dan Donggala sehingga wilayah lain yang masih kekurangan harus mendapatkan Prioritas.
Kakanwil mencontohkan Kab. Banggai laut dan Banggai Kepulauan yang masih kekurangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, sehingga harus menjadi perhatian bersama.
kakanwil mengharapkan calon pengawas menguasai 5 kompetensi pengawas yaitu profesional, paedagogik, Sosial, kepribadian, dan wirausaha.
Kakanwil mengingatkan agar Jabatan fungsional dapat dipertahankan jangan berpikir untuk beralih ke jabatan struktural kecuali ada halangan sakit atau diminta menduduki jabatan tersebut.
Kakanwil menekankan dalam mengangkat pengawas dan kepala sekolah sebaiknya dibagi sesuai tempat domisili masing-masing agar betah melaksanakan tugas, sehingga perlunya pemetaan SDM madrasah, pesantren dan sekolah umum lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan protokol Covid-19 dan diikuti oleh 20 orang peserta dari 9 Kab/Kota se-Sulteng, yang dibagi menjadi 2 tahap yaitu 10 orang pada hari Jumat ini dan hari Sabtu sejumlah 10 orang, Kakanwil mengharapkan peserta yang tidak sempat hadir dapat dilakukan seleksi secara daring. (zidia)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H