
HARI KETIGA, KEMENAG TOLITOLI SOSIALISASIKAN SK DIRJEN PENDIS DAN SKB 4 MENTERI

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Hari ketiga pelaksanaan Sosialisasi SK Dirjen Pendis No 2791 Tahun 2020 tentang kurikulum darurat madrasah dan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19, dilaksanakan seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Selasa (7/7) di MTs Alkhaeraat Sandana. Sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menyamakan persepsi persiapan tahun ajaran baru 2020/2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, H. Muchlis membuka kegiatan dan memberikan materi, kepada Kepala Madrasah dan guru se Kecamatan Galang. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Lasinrang.
Muchlis menjelaskan kebijakan pemerintah dalam menghadapi new normal yang tertuang dalam SKB 4 menteri yakni menteri Kesehatan, Menteri Agama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri. Ada dua hal sebagai pertimbangan dasar. Pertama, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 menetapkan seluruh wilayah di Indonesia menyatakan bahwa daerah Zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka, sedangkan daerah kuning, oranye dan merah tidak dapat diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, jelas Muchlis.
Kedua, tugas utama pemerintah adalah menjaga kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan termasuk pendidik dan peserta didik baik dari RA, MI, MTs serta MA.
Panduan tersebut juga menetapkan bahwa bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah diwajibkan masuk pada tanggal 13 Juli 2020, sedangkan untuk para siswa tidak diwajibkan untuk masuk sekolah, katanya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah mengingatkan bahwa satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran dimadrasah pada masa darurat covid-19 harus berpedoman pada panduan yang tercantum dalam surat keputusan direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2791 tahun 2020.
“Dengan diterbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah diharapkan menjadi panduan dan pedoman agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan efktif dan efisien”, ujarnya. (Suherman)
Editor: Lilis
- 1 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 2 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 3 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024