Pertemuan Rutin DWP Kemenag Sulteng Hadirkan Pemateri BPOM
Palu (Kemenag Sulteng) - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenag Sulteng melaksanakan pertemuan rutin bulanan, Jum'at, 9 Oktober 2020.
Pertemuan kali ini menghadirkan pemateri dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Sulteng, Riati YE Awusi dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Deputi Pengawasan Pangan Olahan.
Riati menjelaskan mengenai tips keamanan pangan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam paparannya Riati menekankan agar setiap individu memiliki kesadaran hidup sehat terutama dalam masa Covid-19. Riati memberikan berbagai contoh kebiasaan dalam kegiatan bersama keluarga yang bisa memicu penularan virus. Menurutnya kebiasaan berbagi perlengkapan makan, makan tanpa mencuci tangan saat makan bersama, pertemuan keluarga tanpa protokol kesehatan dinilai menjadi kesempatan bagi virus untuk berpindah.
Penggunaan Masker menurut Riati sebagai cara yang ampuh menghindari penularan secara langsung. Tidak hanya itu, sering mencuci tangan juga harus menjadi kebiasaan sehari-hari. lebih baik sering mencuci tangan, bersihkan sampai di siku seperti cuci tangan dokter bedah, katanya.
Kepala DWP Kemenag Sulteng, Mudrika Kolopita mengatakan pentingnya pelaksanaan kegiatan tersebut yang menghadirkan pemateri dari Badan POM, diharapkan para anggota DWP dapat menambah wawasan dan memiliki kesadaran tinggi dan turut serta dalam pencegahan penularan virus. (Lilis)
Lihat Juga :
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024