
Kemenag Palu Terjunkan Tim Asesmen Bagi Calon Penerima Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Ket: Tim Asesor saat melakukan verifikasi lapangan bagi calon penerima bantuan
Palu (Kemenag Sulteng) – Program KUA Percontohan Ekonomi Umat adalah program Kementerian Agama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan layanan zakat dan wakaf di KUA Kecamatan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat atau UMKM yang terdampak Covid-19 agar segera bangkit dalam memajukan usahanya.
Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Seksi Bimas Islam (Bimais) menerjunkan Tim untuk melakukan asesmen lapangan bagi calon penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat di Kecamatan Palu Barat, Kamis dan Jum’at (02 dan 03 Juni 2022).
Hal ini bertujuan agar bantuan pemberdayaan ekonomi umat tepat sasaran, Tim ini dipimpin Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kantor Kemenag Kota Palu, Hader Siraju dan terdiri dari ASN Kemenag, para penyuluh di KUA Kec. Palu Barat serta Fasilitator Pemberdayaan Ekonomi dari IZI.
“Ada 16 keluarga yang terdaftar, namun dalam proses Asesmen, ada dua keluarga ketika dihubungi melalui sambungan telephone untuk memastikan kesiapan menerima Tim Assesmen, tapi telephone tidak kunjung diangkat, jadi hanya ada 14 keluarga, dalam penilaian kami akan mengedepankan objektivitas , faktor kemauan dan kemampuan (untuk mengembangkan usaha) juga menjadi penting, ” tutur Hader.
Lanjut Hader, nantinya dari hasil Asesmen inilah akan ditetapkan 10 penerima yang berhak bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat.
“Insya Allah kami akan rapat dulu sebelum penetapan penerima bantuan, rencananya 21 Juni mendatang tim dari pusat datang untuk memantau para calon penerima manfaat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Umat merupakan program dari KUA Percontohan Ekonomi Umat. Sebelumnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Palu Barat terpilih sebagai salah satu dari 25 KUA Percontohan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat se-Indonesia.
Adapun kriteria calon penerima bantuan program pemberdayaan ekonomi umat ialah yang sesuai dengan empat golongan keluarga wiraswasta bermukim di wilayah Kecamatan Palu Barat sesuai Juknis dan Juklak yaitu calon pengantin atau keluarga muda, keluarga terdampak Covid-19 (di PHK karena dampak Covid), keluarga kelompok binaan Penyuluh atau dhuafa yang memiliki usaha ekonomi dan tidak menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lainnya.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029