
Lewat Merdeka Belajar, Kakankemenag Harapkan Guru Dapat Menjadi Fasilitator Yang Menginspirasi

Ket: Momen foto bersama pasca pembukaan Workshop Kurikulum Merdeka Belajar
Palu (Kemenag Sulteng) ---Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Melalui kurikulum ini, guru dapat memilih perangkat ajar untuk menyesuaikan kebutuhan belajar dan minat masing-masing peserta didik.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama, Nasruddin L. Midu, dalam kegiatan Workshop Kurikulum Merdeka Belajar di MTsN 4 Kota Palu, Sabtu (05/11).
Nasruddin menuturkan, kurikulum merdeka belajar menjadi opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama 2022-2024 (pasca pandemi).
“Merdeka belajar bertujuan untuk mentransformasi layanan pendidikan yang berdampak pada kualitas hasil belajar dan pemerataannya, guru dapat menjadi fasilitator yang menginspirasi dalam kegiatan belajar,” tuturnya.
Lanjutnya, kurikulum merdeka belajar memiliki beberapa keunggulan, yang pertama materi menjadi lebih sederhana, mendalam dan fokus pada materi yang esensial.
Lalu keunggulan kedua yakni lebih merdeka, dimana guru memiliki keleluasaan untuk mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik. Sekolah juga memiliki wewenang untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan satuan pendidikan dan peserta didik.
Yang ketiga penerapan kurikulum ini bisa lebih relevan dan interaktif yang mana pembelajaran melalui kegiatan proyek yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk lebih aktif dan mengeksplorasi isu-isu actual, ujarnya.
Mantan Kabid Penmad ini juga menjelaskan hal-hal yang menjadi pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar, seperti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN) , Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pokjawas Kota Palu, Pengawas Pembina MTsN 4, Kamad dan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan MTsN 4 Kota Palu. Acara sendiri berlangsung dari tanggal 5-6 November 2022, kegiatan ini dirangkaikan dengan penyusunan kinerja pegawai (SKP) dan penyusunan penilaian kinerja guru (PKG).
(Humas)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029