
Kakankemenag Palu Libatkan ASN untuk Sosialisasi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

Ket: Kakankemenag didampingi Kasi Bimais Kemenag Kota Palu Saat Memberikan Arahan Kepada Para KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam se-Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L. Midu, mengajak jajarannya untuk menindaklanjuti Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Rapat terbatas yang dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam, para Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama Islam se-Kota Palu, di Aula Rapat Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (01/03).
“Surat Edaran tersebut menjadi semacam anjuran sebagai standar ideal yang diterbitkan dengan maksud untuk mewujudkan ketentraman bersama, karena masyarakat Indonesia sangat plural, majemuk/heterogen dan memiliki latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu harus disikapi dengan bijak dan santun. Kewajiban Kita adalah mensosialisasikan kepada masyarakat luas baik melalui surat dinas maupun media sosial,” tutur Nasruddin.
Nasruddin menegaskan alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dengan begitu niat menggunakan spiker atau toa sebagai sarana untuk syiar Islam dapat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat agama lain, tetap harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita," jelasnya.
Kakankemenag kembali menyatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk menghormati keberagaman. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Lanjut Nasruddin, perlu ada pertemuan khusus untuk menyampaikan dan menjelaskan Surat Edaran tersebut ke instansi/lembaga terkait, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Kantor Urusan Agama, penghulu, penyuluh Agama Islam dan para imam masjid dan musala, agar mereka memperoleh penjelasan yang sebenarnya sehingga tidak menjadi polemik dimasyarakat,” tutupnya.
(By Kasman)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029