- Kontributor
1 Januari 2023 0:0:0 301

Sosialisasi Produk Halal, Kakankemenag Riatman: Halal Merupakan Perintah Agama.

Ket: Kepala.Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi produk halal


Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Produk Halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banggai Laut, bertempat di Aula Hotel Carabella, Sabtu (31/12/22)

Sosialisasi tersebut digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Banggai Laut yang dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai Laut, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Inspektur Inspektorat, Para Pimpinan OPD, Para Narasumber, Ketua MUI, Kapolsek Banggai, Danramil dan Para Pelaku Usaha Mikro dan Menengah.



Mengawali sambutan, Kakankemenag Riatman megucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memberikan dukungan kepada MUI Kab.Banggai Laut dalam melaksanakan program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Alhamdulillah saat ini sudah ada 16 sertifikat halal yang telah dikeluarkan oleh.Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Kab. Banggai Laut" ungkapnya



Dijelaskannya, bahwa bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal pada produk yang dihasilkan harus memahami bahwa produk yang halal itu bukan hanya dari bahan yang halal melainkan menggunakan fasilitas produk yang bebas dari najis.

"Halal merupakan bagian dari perintah agama, olehnya itu melaksanakannya adalah kewajiban yang bernilai ibadah" pungkasnya

Sementara itu, Bupati Banggai Laut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Ablit H. Ilyas mengatakan sertifikasi halal adalah produk makanan yang dapat menjamin kehalalan produknya. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi muslim terbesar sehingga permintaan pasar untuk produk-produk islam sangat besar.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan oleh pelaku usaha, selain halal menurut syariat Islam, produk yang dikosumsi masyarakat harus dipastikan Thayyib yakni aman, baik, bersih dan tidak membahayakan bagi masyarakat" ujarnya



Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen.

"Atas nama pemerintah daerah melalui momentum yang baik ini saya berharap pemilik UMKM yang ada diwilayah daerah Kab. Banggai Laut bisa mendapatkan serifikat halal sehingga dapat bersaing dalam kancah perekonomian" tandasnya

"Dengan penuh harapan kiranya dapat meningkatkan ekonomi ummat didaerah yang berbudaya berbasis kearifan lokal ini" tutup Wabup. (MH)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex