
MAN IC Kota Palu Naik Peringkat 47 Nasional Nilai UTBK

Ket:
Palu (MAN IC Kota Palu), Sabtu 8 Januari 2022. Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penghargaan Kepada MAN Insan Cendekia Kota Palu sebagai Madrasah Unggulan Peringkat Ke-47 Nasional UTBK.
Ujian Tulis Berbasis komputer (UTBK) adalah ujian wajib bagi siswa SMA/MA dan sederajat untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Nilai UTBK nantinya akan digunakan sebagai syarat utama Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022 melalui jalur seleksi SBMPTN 2022. Bahkan, nilai UTBK tak hanya menjadi syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN), sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) saat ini juga telah menggunakan nilai UTBK sebagai seleksi calon mahasiswa.
Pengelolah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) MAN Insan Cendekia Kota Palu Muhamad Alfian menyebutkan daftar sekolah/madrasah terbaik yang dirilis LTMPT diperoleh berdasarkan nilai UTBK 2020 dan 2021. Dari 1000 sekolah/madrasah yang dirilis, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Kota Palu Menduduki Peringkat 47 Terbaik Nasional. "Ini adalah posisi atau urutan bukan dengan rata-rata nilai UTBK tertinggi," Ujar Alfian.
Dua siswa/siswi MAN Insan Cendekia Kota Palu, Alivia dan Gibran, yang sempat ditemui berharap agar di tahun 2022 ini nilai UTBK kami bisa meningkat, sehingga dapat menaikkan peringkat menjadi 10 Madrasah dengan nilai UTBK terbaik Nasional. “Alhamdulillah kami sangat bersyukur karena bebarapa ustadz dan ustazah kami telah dikirim oleh Kepala MAN IC Kota Palu untuk melakukan traing Center di Kota Kendari, beberapa waktu silam terkait persiapan UTBK ini sehinnga kami berharap pengalaman ustadz/ustazah dan teknik mengajar tidak diragukan. Ujar Alivia.
By Mohamat Sidik
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029