Seratus Jemaah Ikuti Manasik Haji Sepanjang Tahun
Palu(Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Ulyas Taha, membuka sekaligus memberikan materi kegiatan Manasik Haji Sepanjang Tahun yang dilaksanakan oleh Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, 2/8/2023.
Kakanwil mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting, karena Kementerian Agama terus berupaya memberikan pemahaman manasik haji kepada jemaah, mengingat jemaah yang menunaikan ibadah haji setiap tahunnya berubah.
"Jemaah haji yang akan berangkat tahun ini ataupun tahun depan, adalah orang yang berbeda, hampir sembilan puluh persen adalah jemaah haji baru", jelasnya.
Olehnya melalui program ini sebagai bekal bagi jemaah supaya menjadi jemaah yang mandiri dalam melaksanakan ibadah haji nantinya, ujarnya.
Kakanwil juga meminta kepada peserta kegiatan untuk mempelajari buku manasik haji untuk menambah pengetahuan dalam pelaksanaan ibadah haji dalam rangka membentuk jemaah mandiri.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil meminta kepada Kabid Haji dan Kakankemenag kedepannya dalam memberikan bimbingan manasik haji setiap tahunnya untuk menggunakan fasilitas zoom dan hibrid sehingga di manapun para jemaah bisa ikut dalam kegiatan bimbingan manasik haji, tandasnya.
Sementara itu, ketua panitia Fahmi, dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan untuk mengatur tata cara penyuluhan manasik haji menjelang keberangkatan menuju kemandirian dalam melaksanakan ibadah haji.
Kegiatan dilaksanakan di Sriti Convention Hall yang diikuti sebanyak 100 orang jemaah yang berasal dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama