
Seratus Jemaah Ikuti Manasik Haji Sepanjang Tahun

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha.
Palu(Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Ulyas Taha, membuka sekaligus memberikan materi kegiatan Manasik Haji Sepanjang Tahun yang dilaksanakan oleh Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, 2/8/2023.
Kakanwil mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting, karena Kementerian Agama terus berupaya memberikan pemahaman manasik haji kepada jemaah, mengingat jemaah yang menunaikan ibadah haji setiap tahunnya berubah.
"Jemaah haji yang akan berangkat tahun ini ataupun tahun depan, adalah orang yang berbeda, hampir sembilan puluh persen adalah jemaah haji baru", jelasnya.
Olehnya melalui program ini sebagai bekal bagi jemaah supaya menjadi jemaah yang mandiri dalam melaksanakan ibadah haji nantinya, ujarnya.
Kakanwil juga meminta kepada peserta kegiatan untuk mempelajari buku manasik haji untuk menambah pengetahuan dalam pelaksanaan ibadah haji dalam rangka membentuk jemaah mandiri.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil meminta kepada Kabid Haji dan Kakankemenag kedepannya dalam memberikan bimbingan manasik haji setiap tahunnya untuk menggunakan fasilitas zoom dan hibrid sehingga di manapun para jemaah bisa ikut dalam kegiatan bimbingan manasik haji, tandasnya.
Sementara itu, ketua panitia Fahmi, dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan untuk mengatur tata cara penyuluhan manasik haji menjelang keberangkatan menuju kemandirian dalam melaksanakan ibadah haji.
Kegiatan dilaksanakan di Sriti Convention Hall yang diikuti sebanyak 100 orang jemaah yang berasal dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029