Seleksi Petugas Haji dibuka, Simak Penjelasan Berikut
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Mohsen, menegaskan agar pelaksanaan seleksi petugas haji berorientasi pada layanan yang terbaik dan memberi kesan yang terbaik.
Kakanwil mengharapkan proses rekrutmen yang terbuka, dan sistem yang sudah sangat transparan akan mendapatkan hasil yang baik. Hal ini disampaikan dalam rapat persiapan Seleksi Petugas Haji Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu 6 November 2024.
Ia meminta kepada seluruh pelaksana seleksi di tingkat Kemenag kabupaten dan kota, mengawal sistem dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan. “Saya yakin bahwa pelaksanaan seleksi petugas ini akan dikawal serius, dipersiapkan dengan baik, sehingga mendapatkan kualifikasi petugas yang terbaik,” tegasnya.
Usai rapat, Kepala Bidang Penyelenggara haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng Muchlis, mengatakan seleksi petugas Haji tingkat Daerah telah diumumkan Senin 4 November 2024. Calon peserta seleksi sudah bisa mendaftarkan dirinya mulai tanggal 7 November 2024. Muchlis menyebutkan terdapat dua formasi yang dibuka, yakni Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter merupakan petugas yang bersama jemaah sejak keberangkatan dari daerah ke tanah suci, hingga kembali lagi ke tanah air. Sedangkan PPIH Arab Saudi adalah petugas yang
melaksanakan pelayanan kepada jemaah, saat berada di tanah suci hingga pulang ke tanah air.
Untuk Sulawesi Tengah formasi PPIH Kloter dibuka untuk layanan Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter. Sedangkan PPIH Arab Saudi terdapat dua layanan petugas, dengan kuota yaitu satu orang petugas layanan transportasi dan satu orang layanan bimbingan Ibadah.
Muchlis menambahkan, Tahun 2024 kuota PPIH Arab Saudi untuk Sulteng 6 orang. Namun untuk kuota petugas Tahun 2025 hanya 2 orang, karena pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota petugas seluruh negara hanya satu persen dari kuota jemaah, berbeda dengan tahun 2024 yakni dua persen.
Masyarakat umum juga dapat mengikuti seleksi ini melalui jalur ormas/pondok pesantren, untuk layanan pembimbing ibadah Kloter, dengan syarat sudah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji profesional, serta mendapatkan rekomendasi. Untuk layanan lainnya hanya khusus untuk ASN Kementerian Agama, jelasnya.
Muchlis menyebutkan, pendaftaran ini dibuka untuk yang belum pernah menjadi petugas atau pernah menjadi petugas paling cepat 5 tahun terakhir, atau terakhir kali menjadi petugas di tahun 2019. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk surat dari Kanwil, menyusul surat sebelumnya terkait pengumuman Rekrutmen PPIH.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui pusaka superapps yang dapat di install di playstore maupun appstore. Batas akhir pendaftaran tanggal 15 November 2024, hingga pukul 23.59 WIB. Namun Muchlis mengimbau agar pendaftaran menggunakan laptop, karena ada beberapa dokumen persyaratan yang harus diunggah. Tautan pendaftaran bisa diakses pada alamat https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara berjenjang, yaitu seleksi tahap pertama di Kabupaten/kota dan Kanwil, dan tahap kedua dilaksanakan di kanwil. Artinya keseluruhan peserta yang lolos di tahap pertama akan mengikuti tahap kedua di Kanwil.
Setelah lolos seleksi berkas, peserta dapat mengikuti Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada tanggal 21 November 2024. Setelah pengumuman tanggal 22 November 2024, peserta yang lolos dapat mengikuti seleksi tahap kedua yang meliputi CAT dan Wawancara di Kanwil pada tanggal 5 Desember 2024. Peserta yang lolos akan diumumkan sehari setelahnya, yakni pada 6 Desember 2024.
- 1 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 4 Logo Hari Guru 2024
- 5 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M