Bentuk IPARI Kota Palu, Tingkatkan Peran Penyuluh Agama
Palu (Kemenag Sulteng) -- Kantor Kementerian Agama Kota Palu melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan pembentukan pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Palu. Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (5/9/2023)
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI nomor B.4062/DT.II.III/HM.01/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023.
“IPARI sebagai wadah peningkatan profesionalitas penyuluh lintas agama agar perannya lebih eksis baik sebagai agen perubahan maupun agen pembangunan, organisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyuluh agama.” ucap Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat rapat pembentukan IPARI Kota Palu.
Lebih lanjut, Ia katakan penyuluh merupakan instrumen transformasi sosial, Instrumen yang akan mengubah dan mencerahkan masyarakat, karenanya organisasi ini menuntut kita untuk menjadi lebih baik.
“Kami memahami, IPARI ini merupakan organisasi profesi penyuluh agama yang akan menjadi mitra kerja Kementerian Agama Kota Palu. Olehnya itu, yang menjadi pengurus terpilih akan merumuskan dan menyepakati desain dan arah kebijakan IPARI. Diharapkan ke depan, semua pengurus IPARI akan menyukseskan program-program pembangunan di bidang Agama,” tutur Nasruddin.
Turut hadir dalam rapat pembentukan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Palu H. Burhan Munawir, Penyelenggara Kristen Daniel Rusli Wibowo, Penyelenggara Katolik I Nyoman Andreas, Ketua Pokjaluh Heder Siraju, dan perwakilan penyuluh lintas Agama. (kasman)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024