Fitriani S.I.Kom Kontributor
11 Juni 2025 23:0:0 37

Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng; ASN Wajib Miliki Kompetensi Teknis

Ket: Plt. Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng memberikan Penguatan Kinerja ASN di Kemenag B


Luwuk (Kemenag Banggai) - Pada Penguatan Kinerja ASN di hadiri 643 ASN Kemenag Banggai, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muchlis, S.Ag.,M.Pd. bersama Kepala kantor Kemenag Kab. Banggai Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd mengingatkan pentingnya disiplin dan integritas ASN serta menjalankan Asta Protas Kemenag. Rabu, 11/6/2025.

Bertempat di MTsN 1 Banggai H. Muchlis mengungkapkan tujuan dari kegiatan penguatan ASN di lingkungan Kementerian Agama adalah untukĀ meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN, serta mewujudkan ASN yang berintegritas, berakhlak, dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas dan fungsi Kementerian Agama.

Untuk itu, memahami Asta Protas Gagasan dari Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Yakni; Program untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui bidang pendidikan, ekonomi dan sosial keagamaan. Program ini bertujuan untuk memperkuat kerukunan antar umat beragama, pengembangan moderasi beragama serta memperkenalkan kurikulum berbasis cinta kemanusiaan.

Dari hal tersebut, kita harus menguasai Kompetensi Teknis yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan sehingganya mampu memahami dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan menjadikan kita teladan umat.

Pemahaman tersebut harus di miliki seluruh ASN Kementerian Agama karena kita berbeda dengan ASN di Instansi lainnya. Bukan hanya untuk melayani administrasi tapi juga melakukan pembinaan kepada umat. Imbuhnya.

Sebelumnya H. Suardi Kandjai memfokuskan disiplin ASN tentang Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 sebagai kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam perarturan perundang undangan dan atau peraturan kedinasan. Sebagai kebijakan yang wajib di patuhi

mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS termaksud proses penegakan disiplin, jenis pelanggaran dan upaya preventif. Beliau menaruh harapan besar agar seluruh ASN Kemenag Banggai bisa amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ungkapnya.

Mengawali kegiatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Zulfan Kadim melaporkan jumlah ASN dilingkungan Kementerian Agama Kab. Banggai yaitu sebanyak 643 pegawai yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Eselon IV Kemenag Banggai dan Penyelenggara, Kepala KUA se KecamatanĀ  Banggai, Kepala Madrasah se Kabupaten Banggai dan seluruh ASN Kemenag Banggai se-Kota Luwuk.

Tags: Sekjen

Editor: Zidiarman
Fotografer: Abduh, S.Sos

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex