
Kakanwil buka Diklat e-learning bagi guru via daring

Ket:
Palu(Kemenag Sulteng)- Balai Diklat Keagamaan Manado melaksanakan Diklat Teknis Substantif Media Pembelajaran Berbasis Multimedia melalui _e-learning_ Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) se Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Gorontalo, Senin(8/6/2020).
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke, membuka sekaligus memberikan materi pada kegiatan diklat dimaksud via daring di Ruang Kerjanya.
Menurutnya kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Kompetensi guru harus terus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional, salah satunya dengan memanfaatkan media pembelajaran berbasis multimedia.
Kualitas pendidikan nasional salah satu pilarnya adalah kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan. Olehnya kualitas guru akan menentukan kualitas proses pembelajaran yang selanjutnya berpengaruh pada kualitas hasil belajar. Sehingga peningkatan kompetensi guru salah satunya dapat ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan, ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam proses pembelajaran dan sikap mental guru untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi sebagai seorang guru yang profesional.
Diklat ini dilaksanakan mulai Tanggal 8 s.d. 20 Juni 2020, yang diikuti sebanyak 40 orang peserta.
( RTM/SAN)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H