- Kontributor
5 Oktober 2020 0:0:0 347

50 Pelaku UMK di Pasigala Ikuti Bimtek Fasilitasi Sertifikat Halal

Ket:


Palu (Kemenag Sulteng) - Sertifikasi Halal telah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sejak 17 Oktober 2019, yakni setelah lima tahun diundangkan di tahun 2014. Kemenag Sulteng terus mengarahkan pelaku usaha untuk memiliki Sertifikasi Halal bagi produk usahanya. Hal ini juga diwujudkan dalam pelaksanaan Bimtek Pembinaan Jaminan Produk Halal bagi Pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil)  fasilitasi sertifikat halal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Sulteng, H. Rusman Langke di aula Kanwil Kemenag Sulteng, Senin 5 Oktober 2020. Bimtek berlangsung dengan tatap muka secara langsung dan pertemuan daring dengan pejabat BPJPH di Jakarta.

Bimtek diikuti lima puluh orang peserta, yang merupakan pelaku UMK yang akan memperoleh fasilitasi sertifikat halal dari alokasi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI tahun 2020. Para peserta berasal dari tiga kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah yakni, Kabupaten Sigi sebanyak 10 UMK, Kab. Donggala 10 UMK dan Kota Palu 30 pelaku UMK.

Kakanwil Kemenag berterima kasih kepada pihak BPJPH yang telah mempercayakan Sulawesi Tengah sebagai satu diantara dua puluh provinsi yang memperoleh alokasi fasilitasi sertifikat halal tahun 2020. Oleh karena itu, kakanwil berpesan kepada peserta bimtek agar serius mengikuti kegiatan ini dan merespon segala hal yang dibutuhkan dalam memperlancar proses penerbitan sertifikat halal. Melalui bimtek ini kakanwil mengharapkan para pelaku UMK mendapatkan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan produk halal, serta tata cara sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang mendapat fasilitasi dari pemerintah.

Dalam materi berjudul peran Kanwil Kemenag Sulteng dalam percepatan sertifikasi halal, Kakanwil memaparkan beberapa kondisi objektif yang perlu diantisipasi agar terjadi percepatan sertifikasi halal. Menurutnya, keterlibatan Pemda dan OPD terkait seperti Dinas Perindag dan Dinas Koperasi dan UKM dalam memfasilitasi pembiayaaan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil masih perlu ditingkatkan.

Demikian halnya kesadaran Pelaku Usaha mendaftarkan sertifikat halal secara mandiri terhadap produk usahanya relatif masih rendah.  Hal lain yang juga masih menjadi kendala adalah keterbatasan SDM auditor halal di Sulteng. Saat ini personil LPH (LPPOM-MUI) yang aktif bertugas melakukan audit halal  sebanyak empat orang, tuturnya.

Selain Kakanwil, sejumlah narasumber baik pusat dan daerah turut menyampaikan materi. Mereka antara lain Kabid Pengawasan JPH, Harjo Suwito, Wakil Direktur LPPOM-MUI Sulteng  Tamrin dan Ketua Satgas Layanan Halal Daerah Sulteng, Sofyan Arsyad. Kegiatan bimtek diakhiri dengan entry data berkas beberapa pelaku usaha secara online pada aplikasi si halal oleh operator Satgas Daerah, Sarlian.

Peserta antiusias bertanya pada pemateri, utamanya pada sesi Cara Memilih Bahan dan Konsistensi dalam Proses Produksi Halal yang disampaikan oleh pengurus LPPOM-MUI. Beberapa peserta menyatakan turut bersyukur bisa memperoleh kesempatan fasilitasi sertifikat halal secara gratis. Selain itu, diakui bahwa bimtek tersebut telah membuka wawasan tentang pentingnya sertifikat halal di era persaingan usaha dan global saat ini. (SA)

Editor: Lilis

 

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex