22 Pelaku Usaha IKM Terima Sertifikat Halal Gratis
Palu (Kemenag Sulteng) – Harapan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sulawesi Tengah untuk memiliki sertifikat halal secara gratis akhirnya terkabul. Sebanyak 22 orang pelaku usaha IKM menerima sertifikat halal fasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng tahap I. Penyerahannya dilakukan oleh Kepala Dinas Perindag Sulteng dan Ketua Satgas Layanan Halal Kanwil Kemenag Prov. Sulteng di Aula Dinas Perindag Sulteng di Palu, Rabu (17/02).
Ketua Satgas Layanan Halal, H. Sofyan Arsyad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Dinas Perindag Sulteng yang pada tahun anggaran 2020 memfasilitasi pembiayaan sertifikat halal bagi 50 IKM di daerah ini. Menurutnya, pelaku IKM patut bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada instansi yang telah membantu. “Kita berdoa, Insya Allah tahun 2021 ini jumlah IKM yang difasilitasi akan lebih bertambah lagi,” ujar Sofyan sembari mengutip potongan ayat Alquran tentang janji Allah kepada mereka yang bersyukur.
Dijelaskan, salah satu bentuk kesyukuran adalah meningkatkan kualitas dan terus menjaga kehalalan produk. Sofyan berharap, pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal tetap menerapkan komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH). Sebab bila saat sidak ditemukan penyimpangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Ketua Satgas Layanan Halal mengungkapkan, masa berlaku sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah 4 tahun. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya berlaku 2 tahun. Selain itu, setiap sertifikat halal dilengkapi dengan barcode yang seketika dapat menunjukkan identitas pemilik sah sertifikat. Sehingga bila terjadi pemalsuan segera akan ketahuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Sulteng, Richard Arnaldo dalam arahannya memberikan motivasi kepada pelaku IKM untuk memanfaatkan momentum penyerahan sertifikat halal sebagai peluang dan kesempatan. Jadikan sertifikat halal sebagai pemacu semangat untuk meningkatkan produksi. Sebab bila disandingkan dengan produk tanpa label halal, konsumen pasti lebih cenderung memilih produk yang berlabel halal. Hal ini dialami langsung oleh Kadis Perindang bersama isteri ketika melakukan kunjungan ke luar negeri. “Setiap ingin belanja makanan, yang pertama dicari adalah label halal,” kata Richard.
Ia meminta pelaku IKM untuk cerdas memanfaatkan sertifikat halal untuk sarana mempromosikan produk mereka di media sosial. “Posting foto-foto produk Anda, dan disampingnya pajang pula sertifikat halalnya,” kata Richard memberikan tips.
Dibagian lain arahannya, putera Gubernur Longki Djanggola ini berterima kasih kepada Kanwil Kemenag Sulteng dan pihak terkait lainnya, atas dukungan dan kerjasama yang terjalin selama ini, sehingga program fasilitasi sertifikasi halal Dinas Perindag dapat berjalan dengan baik. “Semoga menjadi amal baik yang bernilai pahala,” ujarnya.
Selain 22 IKM fasilitasi Dinas Perindag Sulteng, pada acara yang turut dihadiri Kepala Dinas Perindag Kota Palu itu juga diserahkan sertifikat halal kepada pemilik usaha “Mbok Sri”, yang mendaftarkan sertifikat halal produknya secara mandiri. (SA)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024