
Pertemuan Rutin DWP Kemenag Sulteng digelar di Sigi

Ket:
Sigi (Kemenag Sulteng) - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenag Sulteng, melaksanakan pertemuan bulanan, Kamis (22/8) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Sigi.
Menurut Ketua DWP, Mudrika Kolopita, hal ini merupakan program dari DWP mobile, yakni mengunjungi DWP di tiap kabupaten, dengan tujuan menjalin silaturahmi antar anggota.
Dalam arahannya, Mudrika mengatakan agar Para Istri, senantiasa memberikan support kepada Suaminya dalam rangka menjalankan tugas, apalagi dihadapkan berbagai macam persoalan. “Mari bangun kembali silaturahmi, dan mendorong Suami untuk melakanakan tugas sesuai aturan yang ada.” ungkapnya.
Kita belajar dari kejadian yang ada, maka kita mewanti-wanti kepada Suami Kita, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak Kita inginkan.
Mudrika juga mengimbau kepada para anggota agar senantiasa hidup sederhana, “Terima apa hasil dari suami dengan tidak menekan Suami, agar suami tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan demi memenuhi permintaan Kita. Sehingga Suami, tidak melampaui rambu yang ada. “tegasnya.
Agenda lainnya yang dbahas pada pertemuan tersebut, juga terkait persiapan Hari Amal Bakti. Selain itu, dilaksanakan juga sosialisasi rumah belajar oleh salah satu anggota DWP Kanwil Kemenag Sulteng. Rumah belajar merupakan program belajar secara daring dan gratis, yang dapat diakses dimana saja dengan mudah melalui internet.
Pertemuan bulanan ini dihadiri anggota DWP Kanwil Kemenag Sulteng dan DWP Kemenag Kab. Sigi (San/lilis)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H