Kakankemenag Paparkan Pentingnya Moderasi Beragama di Lingkungan Pendidikan
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu memberikan sambutan sekaligus materi pada kegiatan Pengembangan Penguatan Moderasi beragama bagi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan MAN Insan Cendekia Kota Palu di Aula MAN Insan Cendekia Kota Palu, Kamis (10/11/2022).
Pelaksana Tugas Kepala MAN Insan Kota Palu, Mohamat Sidik dalam laporannya mengungkapkan pentingnya keberagamaan yang moderat bagi kita umat beragama yang ada di MAN Insan Cendekia Kota Palu, baik peserta didik maupun tenaga pendidik dan kependidikan.
Selain itu Ia sampaikan, Jangan biarkan kehidupan masyarakat penuh dengan permusuhan, kebencian, dan pertikaian. “Kerukunan, baik umat beragama maupun antar umat beragama menjadi modal dasar Lembaga pendidikan untuk menjadi kondusif, maju, toleran dan saling menghargai perbedaan,” ujar Sidik.
Moderasi beragama harus dimaknai sebagai usaha dan proses dinamis dari upaya membangun cara pandang, sikap, dan praktek beragama dalam kehidupan bersama di Lembaga Pendidikan. Ia diperlukan karena realitas keindonesiaan yang majemuk menghadapi banyak tantangan serius sehingga dibutuhkan strategi memperkuat tatanan kehidupan harmonis umat beragama di tengah keragaman.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama, Dr. H. Nasruddin L. Midu, M.Ag. dalam materinya pada kegiatan Pengembangan Penguatan Moderasi Beragama di MAN Insan Cendekia Kota Palu.
“Moderasi beragama hakekatnya merupakan ikhtiar, proses, yang tidak berkesudahan, upaya untuk bagaimana membangun cara pandang, sikap, saling menhormati, menghargai perbedaan, dan praktek beragama dalam kehidupan bersama,” ungkapnya.
Menurut Kakankemenag, moderasi beragama sebagai pengejawantahan nilai-nilai esensial agama terutama dilakukan dalam konteks perlindungan nilai-nilai kemanusiaan, baik melalui orientasi memanusiakan manusia maupun membangun kemaslahatan bersama. “Hal Ini menjadi ajaran agama dalam konteks yang sangat penting untuk jadi perhatian kita bersama terutama di MAN Insan Cendekia Kota Palu ini,” terang Kakankemenag.
Selain itu Kata Nasruddin L. Midu, tantangan serius itu muncul dalam sejumlah fenomena keberagamaan belakangan ini. Salah satunya, hadirnya fenomena keberagamaan yang mengingkari nilai-nilai kemanusiaan, yang menganggap dirinya yang paling benar, bertentangan dengan nilai-nilai agama untuk melindungi harkat martabat kemanusiaan.
“Beragama menjadi ekslusif, padahal harusnya inklusif. Beragama harusnya membangun sikap yang mampu menerima perbedaan, saling menghargai, bersikap lemah lembut, karena agama Islam disebarkan dengan kelembutan dan kasih sayang,” jelas Nasruddin.
Sementara itu, moderasi beragama, membutuhkan strategi agar umat tidak terjebak ke dalam salah satu pemahaman ekstrim tertentu. Konteksnya makin relevan mengingat umat juga hidup dalam realitas sosial pada masyarakat yang majemuk.
“Maka terhadap tantangan-tantangan itu, beberapa solusi yang ditawarkan adalah bagaimana kita bersama membangun kesadaran yang memiliki faham dan amalan keagaman yang tidak berlebih-lebihan, yang tidak melampaui batas, yang tidak ekstrim dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama,” paparnya.
Kakankemenag menyebut, penguatan moderasi beragama sebagai ikhtiar dinamis untuk membangun cara pandang, sikap, praktek beragama dalam kehidupan bersama yang mampu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, saling menghargai perbedaan untuk kemaslahatan bersama.
“Moderasi beragama harus menjadi tugas bersama yang perlu diimplementasikan dalam setiap sisi kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama, karena telah menjadi program prioritas kementerian Agama, dalam rangka membangun masyarakat yang toleran,” tandas Nasruddin.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama