- Kontributor
9 Juli 2020 0:0:0 310

Kakanwil Kemenag Sulteng Ikuti Webinar bersama Itjen dan KPK

Ket: Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke


Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke mengikuti Webinar Diseminasi Buku "Gratifikasi Dalam Perspektif Agama" yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 8 Juli 2020. 

Hadir memberikan arahan, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dan Pimpinan KPK Nurul Ghufron. Hadir juga sebagai narasumber, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK Sugiarto, dan Plt. Inspektur Jenderal, Muhammad Tambrin.

Wamenag mengatakan bahwa Kementerian Agama merupakan lembaga pembantu Presiden dalam membangun masyarakat dibidang agama, sekaligus menjaga moral dan etika bangsa. 

"Kita harus sadar pentingnya peran agama dalam bernegara termasuk peran pemuka agama, pembimbing masyarakat dan penyuluh agama dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama" ucapnya. 

Wamenag menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi ini wajib dan harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.

Menurutnya, hal ini dapat diwujudkan dengan; pertama, tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan sesuatu pemberian dalam bentuk uang, barang atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. 

Yang Kedua, lanjut wamenag, senatiasa menolak pemberian gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktifitas kedinasan. Yang Ketiga, berusaha menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban kita.

Zainut juga menegaskan kepada pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenag untuk melakukan diseminasi dan sosialisasi agar tidak menerima gratifikasi baik berupa parsel, bingkisan, uang, fasilitas dan pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. “Pengendalian gratifikasi di Kemenag telah diwujudkan  dengan terbitnya PMA No. 34 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di Kemenag,” jelasnya.

Setelah pemaparan wamenag, pimpinan KPK, Nurul Ghufron dalam arahannya mengapresiasi terbitnya buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama. 

“Buku ini diharapkan mampu memberikan definisi yang jelas apa perbedaan antara hadiah, gratifikasi, suap, infaq dan sedekah. Buku ini akan memberikan benang merah perbedaan tersebut. Hadiah, infaq dan sedekah bahkan jual beli dibenarkan namun tidak ada kaitannya dengan jabatan tertentu,” jelas Nurul.

Webinar ini juga turut diikuti para Dirjen, Inspektur Wilayah di lingkungan Itjen Kemenag, Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Para Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia.

Penulis:(Ratna Mutmainnah)

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex