Pengukuran Kinerja ASN Melalui SIEKA, Kemenag Tolitoli Gelar Sosialisasi
Tolitoli(Inmas Kemenag), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA).yang dilaksanakan pada Jum’at, (29/11/2019) bertempat di aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sarina Unok menyampaikan “Terkait dengan aplikasi ini diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dapat segera menerapkan dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIEKA sesuai dengan kinerja harian, tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Karena apa yang dikerjakan oleh ASN setiap harinya akan diinput ke dalam aplikasi SIEKA dan akan dikontrol langsung oleh atasannya dan penerapan SIEKA ini yang nantinya akan dimulai pada bulan Januari 2020”, ungkap Sarina.
“Tujuan penerapan aplikasi SIEKA yaitu sebagai perangkat untuk mengukur kinerja pegawai, memonitoring pegawai serta mengukur prestasi kerja pegawai Kementerian Agama”. Tandasnya.
Untuk memulai aplikasi SIEKA terlebih dahulu kita harus masuk ke halaman web dengan alamat sieka.kemenag.go.id selanjutnya memasukkan username dan password dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah itu pertama kali harus melengkapi data profile ASN dan selanjutnya dapat memulai mengisi data lainnya seperti kegiatan tahunan, kegiatan bulanan dan kegiatan harian.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Seksi, Ketua Pokjawas, Ketua Pokjaluh bersama anggota, Kepala Madrasah, Kepala KUA dan seluruh jabatan Pelaksana dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024