
Kemenag Parimo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Perjiwa 2,5 Kg Beras (Rp. 25.000,-)

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng)-Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Parigi Moutong telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal tersebut sesuai dengan surat Kemenag Parigi Moutong Nomor: B 528/Kk.22.09/3/BA.03.1/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang penetapan zakat fitrah di kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Parimo Subhan Lapu menyatakan besaran pokok zakat fitrah pada tahun ini, masih hampir sama dengan penetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perjiwa/orang.
Subhan mengatakan zakat fitrah bisa juga di bayar dalam bentuk uang tunai sebesar Rp25 ribu. Dengan perhitungan harga beras yang biasa dikonsumsi yakni Rp10 ribu perkilogram.
Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah Kemenag Parimo telah melakukan surfey akan harga bahan pokok beras di pasar, dan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Parigi Moutong.
Selanjutnya Subhan mengimbau kepada masyarakat, sehubungan masih di khwatirkannya penyebaran wabah pandemi covid 19, maka pihak Kemenag Parigi Moutong meminta, agar meminimalkan kontak langsung antar orang perorang, saat melakukan pembayaran zakat fitrah maupun zakat mall.
"bisa melalui transfer ke rekening kepada pihak yang telah di tunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ/UPZ Parimo."
Demikian pula saat pembagian/penyaluran zakat kepada mustahik, di upayakan tidak melalui tukar menukar kupon secara langsung, yang akan menimbulkan kerumunan masyrakat, ujarnya. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029