
Dimasa Pandemi Covid 19, MTsN 3 Gelar Pesantren Kilat Ramadan

Ket:
Poso (MTsN 3) - Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Poso menggelar Kegiatan Pesantren Kilat Ramadan, dengan Tema "Menjadi Pelajar Smart, Sholeh, Mandiri, Amanah, Rajin dan Terpuji". Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamona Selatan, Syarifuddin Dg Siampe, yang dilaksanakan Di Mushollah Al-Mu'alimin MTsN 3 Poso, Selasa, (27/04/2021).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kamad, H. Zulmahri Latjuba, Kepala TU, Moh. Zein Untulanga, Seluruh Dewan Guru dan Staf serta Seluruh Siswa kelas VII dan VIII MTsN 3 Poso.
Dalam sambutannya, Zulmahri mengatakan, pesantren kilat ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 27-29 April 2021, yang diikuti oleh seluruh siswa kelas VII dan VIII. Pesantren kilat tahun ini berbeda dengan pesantren kilat 2 tahun yang lalu, kalau dulu kegiatan pesantren kilat dilaksanakan pada satu ruangan tapi untuk tahun ini dilaksanakan di kelas masing-masing agar tetap menjaga jarak dan tidak terjadi kerumunan.
“Saya berharap kepada seluruh siswa agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius dan setelah kegiatan pesantren kilat selesai, pada hari kamis juga MTsN 3 Poso juga menggelar Buka Bersama,” Imbuhnya.
Sementara Syarifuddin Dg Siampe dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pesantren kilat ini haru menjadi ajang atau tempat menimbah ilmu agama, dan membentuk karakter serta berakhlak Mulia. Dia berharap kepada panitia agar memberikan reward kepada siswa yang aktif dalam mengikuti materi.
“Setelah mengikuti kegiatan pesantren kilat ini, seluruh siswa bisa menjadi contoh teladan yang baik di tengah - tengah Masyarakat baik dari segi perbuatan ataupun ucapan,” ucapnya.
Setelah pembukaan pesantren kilat selesai seluruh siswa diarahkan oleh panitia untuk kembali ke kelasnya masing-masing untuk menerima materi yang sudah di jadwalkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029