
Kemenag Poso Kembali Gelar Binwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantian

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso memberikan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantian.
Kegiatan yang di selenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) diikuti sekitar 50 orang peserta diantaranya terdapat 2 pasang calon pengantian yang sudah terdaftar di KUA Kec. Pamona Selatan ini dilaksanakan di Aula KUA Kec Pamona Selatan, Selasa (22/11/22).
Kakan Kemenag Poso, yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, H Wawa Suryatna. Dalam sambutannya Ia menyampaikan, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya memberikan atensi serius terhadap banyaknya konflik yang sering terjadi dalam rumah tangga sekaligus memberikan pemahaman kepada calon pengantin guna memberikan tugas dan tanggung jawab bagi suami dan istri saat mengarungi bahtera rumah tangga sehingga terciptanya keluarga sakinah mawaddah warohmah.
“Alhamdulillah selama pelaksanaan binwin, baru tahun ini peserta binwin diikuti oleh aparat dari TNI yang bertugas di Kompi Pamona Selatan,” tuturnya.
Lebih lanjut Wawa mengatakan Catin yang hendak menikah disarankan mengikuti bimbingan perkawinan ditambahkan pula bimbingan yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama sebagai upaya menekan kasus perceraian dan stunting yang ada di Kabupaten Poso, serta Bimwin sangat efektif memberikan bekal kepada catin yang akan melaksanakan pernikahan.
Adapun sebagai narasumber bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Poso serta fasilitator Bimwin, Syarifuddin Dg Siampe yang merupakan Kepala KUA Kec Pamona Selatan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029