
Kabag TU : Penguasaan media informasi mutlak bagi Humas Kemenag

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subbag Informasi dan Humas menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pembuatan Konten Informasi, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sulteng Dr. H. Kiflin, M.Pd.I sekalian memberi materi di Hotel Jazz Palu,` minggu (18/11).
Ketua Panitia Kasubbag Inmas Kemenag Sulteng H. Akbar Sidik dalam Laporannya mengatakan bahwa Pentingnya kegiatan ini dilaksanakan agar kegiatan Kemenag di Lingkungan Sulawesi Tengah dapat diinformasikan ke media cetak dan elektronik sehingga setiap kegiatan yang dibuat dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, agar informasi ini sampai maka diperlukan SDM untuk menguasai cara membuat berita dan mempublikasi di berbagai media. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 orang peserta dari Kanwil Kemenag Sulteng dan Kemenag Kab/Kota serta Madrasah.
Humas memiliki peran dalam memberikan informasi ke masyarakat, karena Informasi menjadi kebutuhan masyarakat melalui media. Update data juga sangat dibutuhkan agar dapat mengsingkronkan data dengan pusat karena berkaitan dengan proses bantuan dan program Kemenag Pusat ke daerah. Hal ini ditekankan Kabag Tata Usaha Kemenag Sulteng Kiflin Padjala saat membuka kegiatan sosialisasi pembuatan konten informasi.
Olehnya saya harapkan peran aktif dari seluruh satker untuk membuat berita terkait seluruh kegiatan di tempat tugas masing masing serta mengirimkan ke Subbag Kemenag Sulteng untuk dimuat melalui website. Ahsan/Zia
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029