Pokjawas Madrasah Gabungan Donggala-Palu Gelar Rapat Perdana
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kelompok Kerja Pengawas Kabupaten Donggala dan Kota Palu menggelar rapat perdana setelah disusunnya kepengurusan Pokjawas Gabungan tersebut, Selasa (08/06) di ruang rapat Kankemernag Kota Palu.
Penggabungan ini berdasarkan SK Dirjen GTK Kementerian Agama Republik Indonesia Petunjuk Teknis Direktur Pendidikan Islam No. 5851 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Kelomopok Kerja Pengawas Madrasah.
Menurut Alfian selaku Ketua Pokjawas Gabungan, bahwa poin yang tertuang didalam Juknis menyatakan bahwa satu Pokjawas minimal terdiri dari sepuluh orang Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten/Kota, namun jika Pengawas madrasah tidak mencukupi sepuluh pengawas maka dapat bergabung dengan pengawas Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdekat secara geografis, Hal itu sehingga Pokjawas Kemenag Kabupaten Donggala dan Pokjawas Kemenag Kota Palu masing-masing memiliki sembilan orang Pengawas Madrasah, maka berdasarkan aturan kedua Pokjawas harus digabungkan.
Sementara itu Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu mengatakan bahwa Pengawas Madrasah memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab yang strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan kepala madrasah.
"Pengawas adalah bagian penting untuk peningkatan kualitas pendidikan kita, " ungkapnya.
Nasruddin menambahkan peranan Pengawas madrasah dalam melaksanakan tugasnya bukan saja sebagai seorang supervisor pendidikan, namun ia juga sebagai konselor dan motivator, serta penjamin mutu pendidikan madrasah.
Sebagai penjamin mutu pendidikan madrasah, Pengawas Madrasah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA.
"Untuk mendukung kualitas kinerja yang profesional, Pengawas Madrasah perlu meningkatkan kompetensi dan pengembangan profesi" kata Nasruddin
Selaku Kakankemenag, Nasruddin bersyukur, bahwa penggabungan ini secara geografis tergolong efisien, mengingat Pengawas Madrasah Kabupaten Sigi yang juga berada di "lembah Palu" saat ini masih tergabung bersama Pokjawas yang terdiri dari Kabupaten Poso, Kabupaten Touna, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
"Saya pikir hal ini bisa kita usulkan ke Kanwil Kemenag Sulteng, agar para Pengawas Madrasah di Sigi bisa bergabung bersama di Pokjawas Gabungan ini" Harapnya.
Selain itu diakhir arahannya Nasruddin mengajak para Pengawas untuk menghidupkan kembali lomba-lomba antar madrasah ditahun mendatang.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama