
Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX MTsN 1 Kota Palu Melalui Website

Ket: Hj.Rusdiana,S.Pd,M.Pd (Kepala Madrasah)
Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX MTsN 1 Kota Palu Melalui Website
(MTsN 1 Palu),- Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa UN atau Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Setiap siswa pada jenjang SMP/MTs /sederajat atau SMA/MA/SMK / sederajat yang menduduki kelas akhir yaitu kelas IX untuk SMP/MTs/Â sederajat atau kelas XII untuk SMA sederajat, maka harus mengikuti UN sebagai bagian untuk penentuan kelulusan. Namun kini UN telah dihapuskan. Artinya tidak ada lagi UN atau Ujian Nasional. Yang ada hanyalah ujian yang diadakan sekolah atau Madrasah.
Jadi, penentuan kelulusan siswa tidak lagi dipengaruhi oleh UN. Sekolah memiliki kriteria lainnya untuk menentukan kelulusan peserta didiknya. Siswa - siswi yang memenuhi kriteria kelulusan, maka akan dinyatakan lulus sekolah pada saat pengumuman.
Setelah memperhatikan kriteria umum serta persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidkan Islam No.752 Tahun 2021 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2020/2021,dan surat Direktur Jenderal Islam Kementerian Agama Pusat No.B-298 tentang penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Darurat penyebaran Covid-19, dan hasil Rapat dewan Guru Pada Tanggal 29 Mei 2021, Maka di putuskan bahwa penyampaian pengumuman kelulusan di laksanakan secara Online.
Dengan memperhatiakan Hal tersebut,maka MTs Negeri 1 Kota Palu melaksanakan pengumuman Kelulusan pada Hari Jum’at 4 Juni 2021 pukul: 00.00 Wita akan di sampaikan secara Online melalui Website Madrasah (mtsn1palu.sch.id)
Kepala MTsN 1 Kota Palu Rusdiana, di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa jumlah siswa kelas IX yang telah mengikuti Ujian Madrasah (UM) berjumlah 257 siswa dan selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2021 akan di umumkan Kelulusannya secara Daring melalui Website MTs Negeri 1 Kota Palu.
Rusdiana juga mengimbau agar supaya siswa-siswi yang akan menamatkan pendidikan di MTsN 1 Kota Palu pada saat menjelang atau dinyatakan Lulus agar supaya tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban Umum seperti konvoi di jalanan,berkumpul dan tidak mengikuti protokoler kesehatan serta coret-coret baju atau fasilitas umum, tegasnya.
Guru-guru MTsN 1 Kota Palu merasa bangga atas pencapaian dan prestasi peserta didik kelas IX telah sukses menjalankan studinya dan telah menyelesaikan sebagian dari perjalanan hidup dengan pencapaian besar dan kenangan yang indah Walaupun telah resmi lulus,MTs Negeri 1 Kota Palu akan tetap menjadi rumah dan selalu terbuka untuk semuanya. Salah satu peserta didik Kelas IX dalam pesan singkatnya mengucapkan terima kasih kepada segenap guru dan civitas MTs N 1 Kota Palu, telah membimbing dan mendidik selama 3 tahun dengan tulus dan ikhlas.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029