
Lantik KTU, Kakankemenag: jaga integritas, terus tingkatkan kompetensi kerja dan pendidikan

Ket: Acara Pelantikan di Aula Kemenag Banggai.
Luwuk (Kemenag Banggai)—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Firmansyah,melantik dan mengambil sumpah empat Kepala Tata Usaha (KTU) MAN 1, MAN 2, MTSN 1, dan MTSN 2, senin (13/1/2020).
Acara pelantikan di mulai jam 8.30 Wita, bertempat di Aula Kemenag Banggai dihadiri seluruh pejabat eselon IV Kemenag Banggai.
KakanKemenag dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara tanpa terkecuali wajib menjaga integritas dan terus meningkatkan kualifikasi kompetensi kerja dan kompetensi pendidikan. Kemampuan tersebut sebagai bagian mengikuti irama perubahan yang ada di Kementerian agama bahwa pada tingkat kabupaten banyak potensi yang bisa menjalankan roda pemerintahan.
Khususnya madrasah kompetensi tersebut bisa menjadi virus motivasi kepada guru-guru terutama para siswa, untuk terus mengembangkan pengetahuannya sampai tingkat tertinggi, kata Firmansyah.
Menurutnya KTU Madrasah ialah seorang fasilitator yang menghubungkan tenaga pendidik dan kependidikan. Olehnya itu kerja profesional sebagai bukti madrasah hebat, madrasah bermartabat. Keprofesionalan juga ialah menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan.
Pesan terakhir Kakankemenag Kab. Banggai H. Firmansyah bahwa mutasi adalah hal yang biasa pada birokrasi pemerintahan. Bukan berarti bahwa ditempat sebelumnya kinerja mereka tidak bagus. Tapi, ini sebagai penyegaran juga untuk menambah wawasan keilmuan birokrasi, agar tahu begitu banyak bentuk regulasi administrasi yang harus dipahami oleh seorang ASN.
Adapun Kepala Tata Usaha yang dilantik yaitu
- Abd Hafid, dilantik sebagai Kepala Tata Usaha MAN I Banggai
- KAMARUDIN, dilantik sebagai Kepala Tata Usaha MTsN 1 Banggai
- Nuraeni, dilantik sebagai Kepala Tata Usaha MAN 2 Banggai
- Sarifuddin Dailaa, dilantik sebaga Kepala Tata Usaha MTsN Banggai
Penulis: (Abduh)
Editor: (san)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029