
Kedisiplinan Acuan Peningkatan Kinerja Untuk Pelayanan Masyarakat

Ket:
Luwuk (Humas Kemenag), Bertempat di aula MTsN 2 Banggai Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Ma’sum menyampaikan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS, yang di kategorikan menjadi tiga yaitu ringan, sedang, serta berat. Dan menjadi pedoman dalam bertindak. Kamis, 14/07/2022
Didampingi Kasi Pendidikan Islam Hanisa Dg, Masiseng dan Kepala-kepala Madrasah, Ma’sum memberi pesan kepada Pejabat yang berwenang menghukum, harus berpedoman pada aturan tersebut, sebagai kepastian dalam menjatuhkan hukuman dan harus mengetahui batas kewenangannya.
Lanjutnya, hal tersebut harus di lakukan agar PNS yang bersangkutan bisa melihat kesalahannya dan akan memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingganya sistem pemerintahan berjalan dengan baik.
Dihadapan para guru dan tenaga kependidikan, Ma’sum berharap untuk meningkatkan kinerja, yang secara positif berdampak pada Kemenag dan nampak pada pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.
Usai kegiatan Ma’sum melakukan kunjungan melihat kondisi dan bangunan pada tiga madrasah yang masih dalam wilayah Kecamatan Masama.
Penulis: Abduh
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029