Kedisiplinan Acuan Peningkatan Kinerja Untuk Pelayanan Masyarakat
Luwuk (Humas Kemenag), Bertempat di aula MTsN 2 Banggai Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Ma’sum menyampaikan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS, yang di kategorikan menjadi tiga yaitu ringan, sedang, serta berat. Dan menjadi pedoman dalam bertindak. Kamis, 14/07/2022
Didampingi Kasi Pendidikan Islam Hanisa Dg, Masiseng dan Kepala-kepala Madrasah, Ma’sum memberi pesan kepada Pejabat yang berwenang menghukum, harus berpedoman pada aturan tersebut, sebagai kepastian dalam menjatuhkan hukuman dan harus mengetahui batas kewenangannya.
Lanjutnya, hal tersebut harus di lakukan agar PNS yang bersangkutan bisa melihat kesalahannya dan akan memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingganya sistem pemerintahan berjalan dengan baik.
Dihadapan para guru dan tenaga kependidikan, Ma’sum berharap untuk meningkatkan kinerja, yang secara positif berdampak pada Kemenag dan nampak pada pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.
Usai kegiatan Ma’sum melakukan kunjungan melihat kondisi dan bangunan pada tiga madrasah yang masih dalam wilayah Kecamatan Masama.
Penulis: Abduh
- 1 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 4 Logo Hari Guru 2024
- 5 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M