
Jalin Kerjasama dengan 5 lembaga, MIN 1 Kota Palu Siap Hadapi Tantangan Global

Ket:
MIN 1 Kota Palu telah menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga pendidikan negeri dan swasta, dan instansi pemerintah di Kota Palu. Hal ini ditujukan untuk menghadapi tantangan persaingan global dan menghindari pengaruh buruk perkembangan zaman, serta untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif MIN 1 kota Palu.
Kerjasama dimaksud dilakukan dengan 5 lembaga sekaligus yaitu IAIN Palu, Universitas Tadulako Palu, STIFA (Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi) Palu, Badan Narkotika Nasional Kota Palu dan Polres kota Palu. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula MIN 1 Kota Palu bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin tanggal 28 Oktober 2019.
Bentuk kerja sama dengan IAIN tentang Tri Dharma perguruan tinggi dengan Universitas Tadulako mengenai pembinaan siswa yang akan diikutsertakan dalam lomba lomba Olimpiade/ KSM atau sejenisnya di bidang matematika. Kemudian kerja sama dengan STIFA Palu dalam hal pengenalan obat kimia dan tradisional dengan mengkader apoteker cilik. Kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional kota Palu lebih menitikberatkan pada program pencegahan bahaya narkoba sejak dini sedangkan bentuk kerjasama dari Polres Palu adalah menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kepala MIN 1 Kota Palu H. Muhammad Sarib, mengatakan bahwa kerjasama ini dimaksudkan agar ke depan MIN 1 Kota Palu bisa bersaing dengan sekolah dan madrasah yang lain dalam bidang akademik. “Kami harapkan prestasi-prestasi bisa lebih meningkat lagi dan siswa siswi yang lulus dari MIN 1 Kota Palu dapat melanjutkan pendidikan di sekolah atau Madrasah favorit yang ada di kota Palu,” ujarnya.
Lebih lanjut Sarib mengatakan bahwa perlunya dukungan dari stakeholder yang ada di MIN 1 Kota Palu dan tentunya dukungan diharapkan juga dari orang tua siswa. “Semoga dengan kerjasama yang baik MIN 1 kota Palu dapat menjadi Madrasah hebat bermartabat,” pungkasnya. (srb/lis)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029