
Kemenag Banggai Laut Survei Harga Pasar Untuk Tentukan Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Ket: Kakankemenag Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin saat melakukan survey harga pasar
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Menjelang bulan Ramadan 1446 H/2025 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Laut, Bersama Badan Amil Zakat (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Koperindag, dan Staf Khusus Bupati Bidang Keagamaan melakukan survei harga pasar untuk menentukan besaran zakat fitrah, Jumat (28/02/2025).
"Survei harga pasar ini merupakan langkah awal dalam menetapkan besaran Zakat Fitrah. Kami ingin memastikan bahwa nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin
Tim survey mengunjungi pasar dan toko-toko sembako di berbagai lokasi, secara cermat mencatat harga berbagai komoditas pangan pokok, khususnya beras, yang menjadi acuan utama dalam perhitungan zakat fitrah.
Pemilihan beras sebagai komoditas utama dalam penentuan zakat fitrah didasarkan pada kebiasaan masyarakat dan ketentuan syariat Islam. Harga beras yang tercatat akan menjadi dasar perhitungan besaran zakat fitrah per jiwa, baik dalam bentuk beras maupun uang.
"Survei ini bertujuan untuk memastikan besaran zakat fitrah yang ditetapkan nantinya adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Banggai Laut," jelas Riatman. Ia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penetapan zakat fitrah agar pelaksanaan ibadah ini diterima baik oleh masyarakat.
Selanjutnya, Ia mengatakan, data yang dikumpulkan dari survei harga pasar ini akan dianalisa dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kualitas beras, perubahan naik turun harga, dan daya beli masyarakat.”Hasil survey ini akan menjadi rujukan utama dalam penetapan besaran zakat fitrah”. ungkapnya
“Penetapan besaran zakat fitrah nantinya akan diumumkan secara resmi dan kemudian disampaikan kepada masyarakat melalui saluran komunikasi dan media sosial ”. lanjut Riatman
Kakankemenag berharap, penetapan zakat fitrah ini dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.”Semoga pelaksanaan zakat fitra dapat berjalan dengan lancar dan membawa keberkahan seluruh umat islam di Kabupaten Banggai Laut”. Pungkasnya. (MH)




- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029