
Rapat Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Prov. Sulteng Tahun 2019

Ket:
PALU(KEMENAG SULTENG),- Dalam rangka pelaksanaan ibadah haji tahun 2019,Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kab/Kota melaksanakan Rapat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tingkat provinsi di Ruang Pogombo, selasa(16/7).
Dari hasil tersebut, Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, menyampaikan bahwa Calon Jamaah Haji(CJH) Sulteng untuk kloter pertama masuk di Asrama Haji tanggal 24 Juli kemudian masuk di embarkasi Balikpapan pada tanggal 25 Juli 2019.
“ Insya Allah, CJH tingkat Kab/Kota sudah siap semua berangkat baik dari segi dokumen, kesehatan fisik dan kesehatan “ ucapnya.
Kata Rusman, koordinasi lintas sektoral sudah dilakukan baik dari pemerintah daerah, dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, petugas bandara dan polda sulteng juga sudah siap untuk keamanan saat pemberangkatan CJH.
Iebih lanjut ia mengatakan khusus masalah pengamanan di Asrama haji, tidak ada perubahan standar oprasional prosedur(SOP) dari tahun sebelumnya, dalam rangka pelayanan untuk kenyamanan CJH. “ pengantar, keluarga tidak bisa masuk, yang masuk itu hanya CJH yang akan berangkat karena SOPnya seperti itu “ jelasnya.
Terkait dengan Visa kata kakanwil, untuk kloter 07 dan 08 sudah siap. Sedangkan untuk visa kloter lainnya dalam perbaikan dan sisanya itu akan diantar langsung ke Jakarta. Kita selalu koordinasi lintas sektoral imigrasi, pemerintah daerah dan kemenag, ujarnya.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, juga mengimbau kepada seluruh CJH Sulteng untuk mengikuti semua petunjuk yang sudah disosialisasikan pada saat manasik, terkait dengan barang bawaan yang dilarang dan yang dibolehkan. ( eko/san )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029