
Pertama Kalinya, ASN Kemenag Kota Palu Punya JFT Arsiparis

Ket: Suasana prosesei pelantikan arsiparis di Aula Kankemenag Kota palu
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada dua ASN dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) Arsiparis, yakni M. Asri dan Syarifah Mangkudu di Aula Kankemenag Kota Palu, Senin(03/09).
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Kakankemenag, Nasruddin L. Midu dan dihadiri oleh para pejabat Eselon IV dan Ketua Pokjawas.
Dalam sambutanya, Kakankemenag Nasruddin L. Midu menyampaikan, bahwa seluruh ASN di Kementerian pada akhirnya akan beralih kepada jabatan fungsional. Dirinya juga mengungkapkan, bahwa JFT merupakan hal yang menjanjikan bagi karir seorang ASN. "Dimana jika jabatan itu sudah sampai ke (golongan 4 B) maka bisa mengikuti seleksi jabatan sebagai pejabat tinggi pratama," Kata Nasruddin.
Sementara itu, Asri selaku salah seorang ASN yang dilantik menyatakan, pelantikan JFT arsiparis ini sebagai suatu kemajuan bagi Kankemenag Kota Palu. Karena sejak berdirinya, baru kali ini ada tenaga khusus yang menangani arsiparis.
"Jadi dengan adanya peralihan tugas dari tenaga administrasi ke jabatan fungsional arsiparis melalui tahapan inpasssing, merupakan suatu kemajuan bagi kita, " Ungkap Asri.
Dalam inpasssing yang dilakukan di awal tahun 2021 tersebut, ada tiga orang ASN Kankemenag Kota Palu yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Yakni M. Asri sebagai Arsiparis Muda, Syarifah Mangkudu sebagai Arsiparis Pertama dan Buhaiyah Alaydrus sebagai Arsiparis Pertama.
"Sedianya ada tiga ASN yang akan dilantik, namun bulan lalu Ibu Buhaiyah telah mendahului kita semua (meninggal dunia), " Pungkas Asri.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029