
Siswa MTsN 2 Parigi Belajar Pakai Sistem Daring

Ket:
Parigi(inmas kemenag) -Dengan di berlakukannya sistem kerja pegawai di rumah atau lebih di kenal Work From Home (WFH), maka seluruh layanan publik ataupun model pembelajaran yang melalui tatap muka langsung di ubah menjadi sistem online sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta mengikuti arahan dan petunjuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Motuong.
Atas hal tersebut seluruh Civitas Akademik Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Parigi melaksanakan kegiatan pembelajaran menggunakan pembelajaran melalui daring.
Kepala MTsN 2 Parigi Ery Somantry mengungkapkan pembelajaran melalui media daring sangat efektif untuk situasi seperti saat ini. Pembelajaran lebih di khususkan pada kelas VII dan VIII, begitu juga untuk kelas IX.
Selanjutnya untuk Ujian Madrasah yang sempat tertunda, dapat di teruskan dengan cara ujian dari rumahnya masing-masing dengan materi ujian di bagikan kepada siswa untuk diselesaikan dirumah, yang kemudian hasilnya harus diketahui dan ditanda tangani oleh orang tua wali.
Ery menyatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh semua guru bidang studi dengan menggunakan Aplikasi zoom meet.
Untuk memantau kehadiran gurunya, Kamad MTsN 2 Parigi menggunakan daftar hadir online.
Begitupun untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga menggunakan Pendaftaran melalui Online sebagaimana tahun sebelumnya.(Ahdal)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H