
Sosialisasi Penyusunan SKP Terbaru Sesuai KMA N0. 912 Tahun 2021 Bagi Guru dan Pegawai MAN IC

Ket:
Palu (MAN IC Kota Palu), Senin, 21 Febuari 2022. Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) MAN Insan Cendekia Kota Palu menggelar sosialisasi KMA Nomor 912 Tahun 2021, kepada guru dan pegawainya tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama dalam rangka menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, perlu dilaksanakan peniliana kinerja secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan sistem kinerja pegawai negeri sipil pada kementerian agama sesuai peraturan pemerintah No. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Menajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan pengarahan oleh pengawas pembina Kota Palu Sahrir. Dia mengatakan ini salah satu realisasi kegiatan pengembangan diri. Tujuannya selain pembinaan juga sosialisasi SKP guru ditingkat MA bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Undang-undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan penyusunan SKP oleh Penyusun SKP dari TIM Komisi B tingkat Kementerian Agama Kota Palu. Sri Wahyuni. Seluruh peserta mendengarkan uraian yang disampaikan. Dalam paparannya ia menyampaikan tentang Penyusunan SKP Tahun 2021, di mulai Bulan Januari-Juni 2021: Selanjutnya Bulan Juli-Desember 2021: Teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS”. Pungkasnya
By. Moh. Sidik
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029