
Kepala Kemenag Sigi Tanggapi Edaran Pengeras Suara

Ket: KakanKemenag Sigi, As
Sigi (Kemenag Sulteng) - Merespon polemik terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ditanya wartawan pada kunjungan kerjanya di Pekanbaru yang dianggap banyak pihak membandingkan suara Azan dengan suara anjing, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sigi, As'at membantah dan memberikan klarifikasinya.
Dalam bantahan dan klarifikasinya, As'at menyatakan bahwa berita tentang Menag membandingkan dua hal yang jauh berbeda tersebut sangatlah keliru. "Apa yang disampaikan oleh Menag itu bukan dalam konteks membandingkan, tapi Menag Yaqut sedang memberikan contoh tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara" kata As'at.
"Indonesia ini sangat plural, tentunya kita harus bertoleransi dan menghormati masyarakat lain karena itulah diperlukan pedoman agar dapat terjaga kerukunan dan ketentraman hidup dimasyarakat, termasuk dalam hal ini pedoman tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala," tambah As'at.
As'at menilai, Menag saat itu hanya sekedar mencontohkan kebisingan suara dari pengeras suara yang terlalu keras apalagi saat bersamaan dan berdurasi lama di masjid dan musala.
"Ini untuk hidup saling menghormati, menjaga kenyamanan hidup bertetangga, beliau (Menag) hanya mencontohkan kebisingan, misal jika ada tetangga yang memelihara anjing agar dapat menjaga ketentraman masyarakat disekitarnya yang mungkin merasa mengganggu dengan lolongan anjing tersebut, jadi jangan dipelintir pernyataan ini atau disalahartikan seakan-akan Menag menyamakan Azan dan suara anjing ini yang keliru," ujarnya.
"Justru dengan adanya pedoman pengaturan pengeras suara dimasjid dan musalla ini umat Islam yang mayoritas di Indonesia sudah memberikan contoh dan teladan yang baik kepada umat lain untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat," tegas As'at.
Dalam keterangan lanjutannya, As'at mengatakan Menag tidak melarang masjid dan musalla menggunakan pengeras suara untuk Azan saat masuk waktu sholat karena ini bagian dari syiar Islam. Dalam Edarannya Menag hanya mengatur antara lain volume suara dan waktu penggunaannya disesuaikan sebelum Azan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat terutama di Kabupaten Sigi mari terus menjaga keharmonisan hidup bermasyarakat dan agar jangan mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu miring tersebut, Menag Yaqut itu seorang muslim yang baik, tidak mungkin beliau berbicara dengan maksud membandingkan Azan dengan suara anjing, jelas ya," tegas As'at mengakhiri.
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.