
MTQ PARIMO KE-14 RESMI DI TUTUP

Ket:
Parigi( Kemenag Sulteng )-Penyelenggaraan Musabaqa Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-14 Tingkat Kabupaten Parigi Moutong resmi ditutup Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ardi S.Pd, MM. Bertempat dikompleks pesantren Nurul Amana Desa Dolago Padang Kecamatan Parigi Selatan, senin (26/11/2018).
MTQ yang berlangsung pada 19-26 November diikuti 920 orang dari 23 kecamatan, Kafila Kecamatan Parigi Selatan keluar sebagai juara umum satu setelah meraih nilai tertinggi 85 poin, disusul kecamatan tinombo sebagai juara umum dua dengan raihan 59 poin, serta kafila Kecamatan Parigi meraih juara umum tiga dengan raihan 39 poin.
H. Ardi Kadir menyerahkan piala bergilir kepada camat Parigi Selatan Mohsen, Piala bergilir tersebut akan diperebutkan kembali pada tahun 2019 mendatang pada MTQ yang diselenggarakan di Kecamatan Ongka Malino.
Selanjutnya dalam sambutannya H Ardi Yang mewakili Bupati Parimo mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang berperan dalam penyelenggaraan MTQ ini karena salama penyelenggaraan terus terjaga suasana yang kondusif, damai, religius serta bebas konflik.
Kita berharap kepada seluruh pemenang lomba pada MTQ ke-14 tingkat Kabupaten Parigi moutong untuk terus belajar dan berlatih lebih giat lagi agar dapat mewakili Kabupaten Parigi Moutong ditingkat Provinsi hingga sampai ketingkat Nasional.
"kepada pemenang lomba pada MTQ ini agar jangan berpuas diri, terus asa kemampuan kalian agar menjadi lebih baik lagi dan dapat mempertahankan juara yang telah kita raih pada MTQ tingkat provinsi".harapnya
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong Muslimin M.Si mengungkapkan bahwa Kementarian Agama telah melaksanakan peluncuran program dimadrasah dengan nama Madrasah Tahfizul Quran. Yang cara pelaksanaannya sangat sederhana yakni dengan memanfaatkan waktu 10-15 menit saja sebelum pelajaran dimulai, semua guru didepan kelas dengan menuntun siswa siswinya untuk menghafalkan ayat Al Quran dari surat-surat yang pendek yang di ulang setiap hari". Jelas Kemenag
"Sehingga diharapkan kelak mereka keluar dari madrasah, mereka sudah memiliki hafalan menimal satu jus amma" tukasnya. (Aco/Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029