Layanan Halal On The Spot Bangkep dipusatkan di Desa Wisata Kautu
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) - Layanan Sertifikasi Halal On The Spot, serentak terlaksana di 3000 Desa Wisata pada 34 provinsi se Indonesia, Sabtu, 4 Mei 2024. Di Kabupaten Banggai Kepulauan, kegiatan nasional ini dipusatkan di Permandian Paisu Matano, desa Kautu kecamatan Tinangkung. Dilaporkan tercatat 50 Desa Wisata di Provinsi Sulawesi Tengah ikut melaksanakan kegiatan serupa.
Di desa Kautu, acara berlangsung sejak pagi hingga siang hari melibatkan pelaku usaha di lokasi wisata. Mereka serius mengikuti rangkaian acara meliputi sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO), penyerahan 30 sertifikat halal, pengiriman/submit dokumen 15 pelaku usaha yang siap diproses ke aplikasi SiHalal. Diakhir acara, peserta bergabung mengikuti live zoom nasional dan berdialog interaktif bersama Kepala BPJPH Kemenag RI dan Deputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Kepulauan, H. Sofyan Arsyad menyampaikan pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil penyembelihan yang beredar di masyarakat. “untuk meningkatkan rasa aman pada konsumen, produk tersebut harus memiliki sertifikasi halal. Produk yang toyyib (baik) belum tentu halal, namun produk yang halal sudah pasti terjamin kebaikanannya”.
Sofyan menambahkan saat ini pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya secara gratis sampai dengan 17 Oktober. “Pendaftaran sertifikat halal yang dulunya bersifat voluntery atau sukarela, saat ini bersifat mandatori atau wajib".
Dengan adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan seluruh produk yang masuk dan beredar di wilayah indonesia wajib bersertifikasi halal, mewajibkan semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal, tambahnya.
Ada tiga skema untuk mendaftarkan sertifikasi halal, pertama yaitu dengan skema self declair yang digratiskan oleh pemerintah khusus bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), kedua dengan skema reguler atau berbayar, dan ketiga yaitu dengan skema fasilitasi yaitu proses mendapatkan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha namun dibiayai oleh dinas terkait.
Sofyan mengingatkan pelaku usaha untuk segera menyiapkan dokumen pendukung dan mengurus sertifikat halal. Saat ini masih terbuka jalur selfdeclare, dan digratiskan. Olehnya diharapkan pelaku usaha tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Batas akhir mandatory halal 17 Oktober 2024. Setelah itu akan dilakukan pengawasan halal terhadap produk makanan dan minuman serta jasa sembelihan yang beredar,” ujarnya.
Dengan adanya berbagai fasilitas dan kemudahan dalam mendapatkan sertfikasi halal diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memimiliki sertifikasi halal.
Sosialisasi WHO di desa wisata Kautu diprakarsai oleh Kantor Kemenag Kab. Banggai Kepulauan bekerjasama dengan Satgas serta Pendamping Proses Prosuk Halal (P3H). Tujuannya adalah untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan mengakselerasi sertifikasi halal produk di desa wisata dalam rangka mendorong Pariwisata Ramah Muslim.
Kegiatan ini berlangsung sederhana. Pejabat dan peserta yang hadir disuguhi aneka makanan khas Banggai Kepulauan. Selain Kepala Kankemenag, Satgas Halal serta Pendamping dan Pengawas Halal, tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata dr. James Hendrik Dirk Pinontoan, Kadis Perindagkop UKM, Kades Kautu, Wanto, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kab. Bangkep, Petugas Pendamping Produk Halal (P3H) Kab. Bangkep, dan para pelaku usaha.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama