Logo
3 Juli 2020 0:0:0 439

KEMENAG HARUS PERHATIKAN FORMULIR REVALUASI SEBELUM DIAPLOAD

Ket:


Donggala ( Kemenag Sulteng ) Kepala Sub Bagian  Tata Usaha Kemenag Donggala,  Sarina Unok, mewakili Kepala  Kantor kementerian Agama Kabupaten Donggala, didampingi operator BMN,  Moh. Yanas, mengikuti virtual meeting melalui aplikasi zoom dalam Rapat Koordinasi "Penyelesaian Perbaikan Penilaian Kembali BMN Kategori 1" di ruang kerja  Kasubbag TU.

Rapat ini diikuti oleh Kepala   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang ( KPKNL) Palu dan pimpinan Satker Kemenag Se Kabupaten/kota,  selaku Kuasa  Pengguna  Barang ( KPB), para Kasubbag TU dan Pengelola   Barang Milik Negara (BMN)  Kemenag Kabupaten Se Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (2/7/20).

Kasubbag TU, mengatakan kesimpulan   dalam agenda Meeting Teleconfrance tersebut adalah penjelasan, penyampaian  kembali formulir pendataan  dan penilaian kembali  Barang Milik Negara (BMN)  kategori 1, penjelasan tindak lanjut pemeriksaan  BPK  atas penilaian kembali BMN dengan nilai perolehan  sampai dengan RP. 5.000.000.000 (5 Milyar), jelasnya.

Tata cara Verefikasi Revaluasi BMN melalui  aplikasi SIMAN,  Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, menghimbau  kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dan Kasubbag TU, agar memperhatikan formulir Revaluasi sebelum di apload yaitu Luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan , tanah dipastiakan punya sertifikat atas nama Kementerian Agama RI, bangunan memiliki IMB dan foto sesuai kondisi terakhir, ungkapnya.

PENULIS: (ABDUL MUIN)

 

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

Chat Kami

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
1
📅 Total Hari Ini 10
🗓️ Total Bulan Ini 4,779
🌍 Total Keseluruhan 150,200

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex