- Kontributor
3 Juli 2020 0:0:0 245

KEMENAG HARUS PERHATIKAN FORMULIR REVALUASI SEBELUM DIAPLOAD

Ket:


Donggala ( Kemenag Sulteng ) Kepala Sub Bagian  Tata Usaha Kemenag Donggala,  Sarina Unok, mewakili Kepala  Kantor kementerian Agama Kabupaten Donggala, didampingi operator BMN,  Moh. Yanas, mengikuti virtual meeting melalui aplikasi zoom dalam Rapat Koordinasi "Penyelesaian Perbaikan Penilaian Kembali BMN Kategori 1" di ruang kerja  Kasubbag TU.

Rapat ini diikuti oleh Kepala   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang ( KPKNL) Palu dan pimpinan Satker Kemenag Se Kabupaten/kota,  selaku Kuasa  Pengguna  Barang ( KPB), para Kasubbag TU dan Pengelola   Barang Milik Negara (BMN)  Kemenag Kabupaten Se Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (2/7/20).

Kasubbag TU, mengatakan kesimpulan   dalam agenda Meeting Teleconfrance tersebut adalah penjelasan, penyampaian  kembali formulir pendataan  dan penilaian kembali  Barang Milik Negara (BMN)  kategori 1, penjelasan tindak lanjut pemeriksaan  BPK  atas penilaian kembali BMN dengan nilai perolehan  sampai dengan RP. 5.000.000.000 (5 Milyar), jelasnya.

Tata cara Verefikasi Revaluasi BMN melalui  aplikasi SIMAN,  Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, menghimbau  kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dan Kasubbag TU, agar memperhatikan formulir Revaluasi sebelum di apload yaitu Luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan , tanah dipastiakan punya sertifikat atas nama Kementerian Agama RI, bangunan memiliki IMB dan foto sesuai kondisi terakhir, ungkapnya.

PENULIS: (ABDUL MUIN)

 

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex