KEMENAG HARUS PERHATIKAN FORMULIR REVALUASI SEBELUM DIAPLOAD
Donggala ( Kemenag Sulteng ) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, mewakili Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Donggala, didampingi operator BMN, Moh. Yanas, mengikuti virtual meeting melalui aplikasi zoom dalam Rapat Koordinasi "Penyelesaian Perbaikan Penilaian Kembali BMN Kategori 1" di ruang kerja Kasubbag TU.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Palu dan pimpinan Satker Kemenag Se Kabupaten/kota, selaku Kuasa Pengguna Barang ( KPB), para Kasubbag TU dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kemenag Kabupaten Se Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (2/7/20).
Kasubbag TU, mengatakan kesimpulan dalam agenda Meeting Teleconfrance tersebut adalah penjelasan, penyampaian kembali formulir pendataan dan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) kategori 1, penjelasan tindak lanjut pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN dengan nilai perolehan sampai dengan RP. 5.000.000.000 (5 Milyar), jelasnya.
Tata cara Verefikasi Revaluasi BMN melalui aplikasi SIMAN, Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dan Kasubbag TU, agar memperhatikan formulir Revaluasi sebelum di apload yaitu Luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan , tanah dipastiakan punya sertifikat atas nama Kementerian Agama RI, bangunan memiliki IMB dan foto sesuai kondisi terakhir, ungkapnya.
PENULIS: (ABDUL MUIN)
- 1 Pengumuman CPNS Pasca Sanggah Kemenag Tahun 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 4 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri